Iseng Corat-coret Tembok Besar China, 3 Turis Lokal Dipenjara

Selain dipenjara, tiga turis yang mencorat-coret Tembok Besar China juga didenda.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 09:30 WIB
Tembok Besar China saat musim gugur
Foto dari udara yang diabadikan pada 4 November 2020 ini menunjukkan pemandangan musim gugur di Tembok Besar seksi Yumuling di Wilayah Qianxi, Provinsi Hebei, China utara. (Xinhua/Yang Shiyao)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga turis ketahuan mencoret-coret Tembok Besar China di Distrik Yanqing, Beijing. Salah satu dari tujuh keajaiban dunia itu menjadi sasaran vandalisme pada Minggu, 28 Maret 2021.

Aksi tak terpuji ketiganya menjadi viral. Dalam sebuah rekaman video yang beredar viral terlihat dua wanita dan seorang pria mencorat-coret di bagian Badaling dari Tembok Besar China sekitar pukul 1 siang waktu setempat.

Badaling merupakan spot pemandangan terkenal di dunia. Tak berapa lama, ketiganya ditahan polisi dan didenda.

Dilansir Global Times, Kamis, 1 April 2021, penyelidikan awal menunjukkan para turis menggunakan kunci, kabel, atau benda lain berujung tajam untuk menuliskan nama mereka di dinding. Hal itu diumumkan oleh Departemen Manajemen Tembok Besar Badaling. Departemen Manajemen juga telah bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menyidik perusakan situs bersejarah itu.

Menurut polisi, tiga turis dengan marga Zhang, Li dan Su ditangkap pada Senin, 29 Maret 2021. Mereka kemudian ditahan serta didenda menurut Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Hukuman untuk Administrasi Keamanan Publik.

Menurut undang-undang, perilaku mengukir, mencoret-coret, atau tindakan lain apa pun untuk merusak peninggalan budaya dan tempat-tempat bersejarah di bawah perlindungan negara dengan sengaja akan mengakibatkan peringatan atau denda sebesar 200 yuan atau setara Rp441 ribu.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Cibiran dari Warganet

Tembok Besar China saat musim gugur
Foto dari udara yang diabadikan pada 4 November 2020 ini menunjukkan pemandangan musim gugur di Tembok Besar seksi Yumuling di Wilayah Qianxi, Provinsi Hebei, China utara. (Xinhua/Yang Shiyao)

Selain itu, pelanggar juga akan ditahan selama lima hingga 10 hari dengan denda yang telah ditentukan. Perilaku mereka juga disanksi sosial. Banyak warganet Tiongkok yang mengkritik perilaku mereka melalui Sina Weibo, media sosial mirip Twitter di Tiongkok.

"Mereka tampak mengukir nama mereka di batu nisan. Yang lain percaya bahwa perilaku seperti itu harus dihukum berat dengan hukuman penjara," kata salah seorang warganet.

Seorang warganet lainnya juga berkomentar, "Nama mereka tidak akan terkenal selama ribuan tahun tetapi akan tercatat dalam sejarah sebagai simbol penghujatan." (Melia Setiawati)


Pemblokiran Aplikasi di Tiongkok

Infografis Tiongkok Blokir Aplikasi Populer
Infografis Tiongkok Blokir Aplikasi Populer
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya