Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Pengetatan akan berlaku di berbagai sektor seperti mal, restoran dan hotel di Jawa-Bali.
Melalui pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kebijakan tersebut sudah masuk tahap finalisasi sebelum akhirnya resmi diumumkan pada hari ini, Kamis (1/7/2021). Kebijakan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.Â
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Baca Juga
Cakupan pengetatan aktivitas meliputi kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan akan ditutup, sedangkan pasar tradisional dan pasar swalayan tetap buka dengan pembatasan pengunjung dan jam tutup dipercepat. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
Hotel non-penanganan karantina juga masuk sektor esensial. Efeknya, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum WFO dengan protokol kesehatan.
Herman Muchtar selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengatakan, secara pribadi ia mendukung rencana kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. Meski begitu, ia berharap ada jalan keluar yang jelas agar penanangan Covid-19 bisa terlaksana lebih baik lagi.
"Sebagai masyarakat tentu saya mendukung karena situasinya memang sudah mengharuskan seperti itu, kita lihat banyak rumah sakit di Jawa Barat ini banyak yang sudah penuh untuk menangani pasien Covid-19. Karena itu, kami di PHRI Jawa Barat berharap agar pemerintah juga mencari tahu dan mengatasi apa penyebab masalahnya," ucapnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Jadi Zombi
"Kalau menurut kami, tes swab atau PCR masih sangat kurang, terutama karena harus bayar sekitar Rp100 ribu sampai Rp170 ribu, padahal di beberapa negara kan gratis, jadi kesadaran untuk tes swab masih sangat rendah. Begitu juga vaksin, padahal gratis tapi masih banyak yang belum dan tidak mau divaksin, tapi belakangan sudah mulai banyak begitu pak Jokowi menargetkan 1 juta vaksinasi per hari," lanjutnya.
Herman menambahkan, kesadaran masyarakat untuk melakukan tes swab dan bahkan vaksin masih rendah sehingga penanganan Covid-19 makin berlarut-larut. Pihaknya hanya bisa berharap saat PPKM Darurat sudah berakhir nanti, restoran dan hotel yang termasuk zona hijau bisa beroperasi seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kalau ada yang melanggar, harus diberi peringatan keras.
"Kalau sekarang ini kita tidak bisa berbuat banyak. Sudah banyak hotel yang terpuruk dan kepayahan. Yang penting segera cari solusi untuk mengatasi masalah ini. Kalau tidak, pengusaha ini bisa jadi zombi semua, bisa kolaps. Kita berharap pihak hotel yang non-karantina mendapat kemudahan atau semacam kompensasi agar bebannya sedikit lebih ringan," harapnya.
Advertisement
Pasti Akan Terdampak
Sementara sejumlah hotel mengungkaokan beragam pendapat tentang rencana tersebut. Hotel Balairung di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, mengakui pasti akan dampak dari kebijakan PPKM Darurat tersebut saat resmi dterapkan.
"Kondisi kita sebenarnya sudah mulai agak membaik di tahun ini, karena sudah mulai banyak tamu dan ada yang bikin acara meeting dan resepsi pernikahan. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat, apalagi kita sudah punya sertifikat CHSE, tapi situasinya sekarang memang kurang kondusif," ucap Lisa Nurmalitasari selaku Sales Manager Hotel Balairung pada Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).
Ia mengakui, PPKM Darurat pasti akan berdampak saat mulai diterapkan. Tamu bisa berkurang, yang sudah booking untuk meeting dan pernikahan mungkin ada yang dibatalkan atau ditunda.
"Kalau kita berharap hotel bisa tetap buka dengan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, apalagi kita juga menerima beberapa tenaga medsi dan tenaga kesehatan di sini. Jadi, kita selalu menerapkan prokes dengan ketat dan sesuai prosedur dari pemerintah," sambungnya.
Beroperasi dengan Prokes Ketat
Pendapat hampir senada datang dari grup PHM Hotels. Mereka akan tetap beroperasi normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu perhotelan merupakan bagian dari sektor essential.
Mereka juga mengakui akan ada dampak dari pemberlakukan PPKM Mikro Darurat ini, karena pergerakan masyarakat untuk bepergian atau traveling akan semakin dibatasi.
"Hotel kami akan tetap menawarkan product dan service sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah, seperti dine in di restoran (dengan batasan jam operasional dan jumlah pengunjung) dan offer untuk layanan delivery/ takeaway. Paket penyelenggaran wedding sesuai dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah juga akan kami tawarkan, dengan mengikuti regulasi yang diberikan," terang Marcia Amandary selaku Director of Brand & Creative dari PHM Hotels dalam pesan pada Liputan6.com, Kamis (1/7/2021).
Sedangkan, dua hotel yang tergabung dalam grup yang sama, Ibis Styles dan Accor belum bersedia memberikan tanggapan. Saat dihubungi Liputan6.com, hari ini, mereka mengatakan masih menunggu arahan dari Accor head office mengenai kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Advertisement