Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan berencana menerapkan aturan baru untuk mengidentifikasi warga mereka yang belum divaksinasi Covid-19. Mereka akan memperkenalkan fungsi suara di sistem izin vaksin untuk mengecek validitas periode izin dan mengidentifikasi mereka yang belum divaksinasi.
Namun, kebijakan itu mendapat kecaman. Para pengkritik menyebut aturan itu bisa melanggar hak asasi manusia dan berujung pada diskriminasi. Mereka khawatir orang yang belum divaksinasi akan diperlakukan seperti pencuri atau kriminal dengan gelang pelacak elektronik.Â
Advertisement
Baca Juga
Menurut Markas Besar Pusat Pengendalian Penyakit Korsel, masa berlaku dosis kedua vaksin Covid-19 adalah 180 hari. Aturan itu berlaku mulai 3 Januari 2021 di fasilitas publik, termasuk restoran dan kafe, yang bertujuan mendorong warga agar segera mendapat suntik booster.
Ketika orang yang belum divaksinasi atau mereka yang divaksin sudah melewati masa kedaluwarsa, memindai kode QR itu, pemindai akan berbunyi bip. Pihak markas besar beralasan fungsi alarm itu akan memudahkan tugas pemilik tempat makan maupun operator fasilitas publik yang bertugas mengecek setiap sertifikat vaksin para konsumen, terutama di jam sibuk.
Namun, anggapan itu dikritik oleh sebagian publik. Bunyi bip di ruang publik, kata mereka, akan mengungkap status vaksinasi seseorang yang notabene adalah informasi pribadi, kepada orang sekitarnya yang bertentangan dengan keinginan mereka.
Sejumlah warganet mengunggah ketidaksetujuan mereka atas rencana itu. Mereka menyebut pemerintah memperlakukan mereka yang tidak divaksinasi seperti 'virus berjalan'.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kekhawatiran Masyarakat
"Pemerintah memecah masyarakat menjadi dua pihak, mereka yang sudah divaksinasi dan mereka yang belum, yang memancing kebencian tanpa syarat untuk pihak yang kedua," tulis seorang warganet.
Warganet lain mengingatkan bahwa ada orang-orang yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan. Karena itu, ia menilai tidak adil memperlakukan mereka seperti itu.Â
"Ini seperti otoritas berpikir mereka yang sudah divaksinasi tidak akan terinfeksi dan tidak akan membawa virus, sementara mereka yang tidak divaksinasi membawanya, padahal itu tidak benar seluruhnya bila kita melihat jumlah infeksi yang tercatat," sambung warganet itu.Â
Menanggapi kritik itu, markas besar mengatakan kemungkinan untuk mengubah suara alarm dari rencana awal bunyi bip menjadi sesuatu yang 'kurang menjengkelkan.
Advertisement
Penolakan di Restoran
Bukan sekali ini kebijakan pemerintah Korsel memicu kritik di publik. Akhir pekan lalu, pemerintah mengenalkan pandua karantina baru yang justru membuat konflik antara pemilik restoran dan kafe dengan mereka yang belum divaksinasi Covid-19.
Dalam aturan yang diperketat dan berlaku hingga 2 Januari 2021 itu, pertemuan pribadi yang melibatkan lebih dari empat orang dilarang. Kebijakan baru pemerintah melarang mereka yang belum divaksinasi menggunakan layanan makan di tempat, kecuali jika mereka datang seorang diri.
Namun, dikutip dari Korea Times, Selasa (21/12/2021), sejumlah pemilik tempat makan bahkan tak mengizinkan mereka walau datang sendirian. Situasi itu memicu sebagian orang membagikan daftar tempat makan yang menolak mereka yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.
Sejumlah orang juga berbagi pengalaman tidak menyenangkan saat ditolak makan sendirian di beberapa restoran. "Aku ditendang keluar oleh pemilik restoran sup nasi kecil meski aku sendirian," tulis warganet. "Aku bilang kepada pemiliknya bahwa aku boleh makan sendiri tanpa kartu vaksin, tapi pemilik restoran tetap menyuruhku pergi, sambil bilang aku semestinya divaksinasi untuk masuk ke toko."
Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea
Advertisement