Penumpang Kereta Api Usia di Atas 18 Tahun yang Belum Booster Wajib Tes PCR

Kebijakan bagi penumpang kereta api jarak jauh ini berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.

oleh Putu Elmira diperbarui 16 Agu 2022, 20:02 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 20:02 WIB
Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di atas 18 tahun dan belum vaksinasi ketiga atau booster, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam saat boarding. Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dikutip dari siaran pers di laman resmi KAI, Selasa (16/8/2022), VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengungkap aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022. Surat edaran ini mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," terang Joni.

Syarat lengkap perjalanan dengan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus 2022:

Syarat naik kereta api jarak jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

2. Usia 6--17 tahun:

- Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kebijakan Baru

FOTO: PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Api Jarak jauh
Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

3. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

- Vaksin minimal dosis pertama.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Layanan Vaksinasi

FOTO: Stasiun MRT Jakarta Gelar Vaksinasi COVID-19
Warga menjalani vaksinasi COVID-19 gratis di Stasiun MRT, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Penyuntikan vaksin COVID-19 dosis pertama tersebut menargetkan 1.800 peserta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Calon penumpang diharapkan dapat vaksinasi hingga vaksin ketiga. Adapun hal tersebut guna mendukung program pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun, serta fasilitas Klinik Mediska, yakni fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Layanan itu kini telah tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data itu dapat langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs web KAI, dan saat boarding.

Protokol Kesehatan

Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Penumpang kereta api tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api di masa pandemi Covid-19 dan layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Joni menerangkan bahwa jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. "Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutupnya.

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya