Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kecelakaan Maut dengan terdakwa AQJ alias Dul beragendakan pemeriksaan saksi ahli. Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Petriyanti menanyakan sejauh mana kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak dapat diterapkan pada Dul.
"Sebetulnya lebih mengarahkan bagaimana anak saat berkonflik dengan hukum proses seperti apa terhadap anak. Ini difokuskan masalah penerapan diversi, bagaimana ketentuan hukum yang menegaskan menarik keluar kasus anak ke luar hukum," kata Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan usai bersaksi di PN Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Ihsan mengatakan, sedikitnya ada 3 undang-undang yang dijelaskan dirinya pada majelis hakim, yakni Undang-Undang No 3 tahun 1997, Undang-Undang No 23 tahun 2002, dan Undang-Undang No 11 tahun 2012. Seluruh undang-undang berkaitan dengan perlindungan anak dan penanganan saat anak bersinggungan dengan hukum.
"Ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang No 23, jika anak berhadapan dengan hukum penahanan atau pemenjaraan pilihan terakhir. Tapi dibahas bahwa ketika anak berhadapan dengan hukum masih bisa diurus orangtua atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh, tidak dipenjara," jelasnya.
Sebenarnya, sambung dia, regulasi yang mengatur diversi sudah di atur dalam UU No 11 tahun 2012. Tapi, undang-undang tentang sistem peradilan anak itu baru berlaku Juli mendatang.
"Karena ini belum punya kekuatan hukum kuat untuk diversi, ketika hakim ingin menerapkan itu, hakim menayakan cukup dalam. Pintu masuknya aparat, Undang-Undang No 23/2002 Pasal 16 dan Pasal 64, dan nilai budaya masyarakat. Hakim dalam posisi meyakinkan diri mereka, kurungan, atau diversi," tandas Ihsan.
Dalam sidang, jaksa mengundang 2 saksi ahli, yakni dari Satgas PA dan pihak Mitsubishi. Tapi, pihak Mitsubishi tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2014.
Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Perdalam Kemungkinan Dul Tak Dipenjara
Hakim menanyakan sejauh mana kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak dapat diterapkan pada Dul.
diperbarui 28 Apr 2014, 13:29 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 13:29 WIB
Entah disengaja atau tidak, dua kali sidang kecelakaan AQJ alias Dul Ahmad Dhani mirip dengan aksi kucing-kucingan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut: Stok BBM, LPG, dan Avtur Aman Selama Libur Panjang Januari 2025
Polda Lampung Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang Imlek
Waspada, Cuaca Ekstrem Melanda Sulut Hingga 3 Hari ke Depan
Sebelum dan Sesudah Perawatan Dagu Lancip, Transformasi 13 Artis Ini Bikin Melongo
VIDEO: Rano Karno Cek Ruang Kerja dan Rumah Dinasnya Jelang Dilantik
2 Tips Menghindari Maksiat ketika Sendirian dari Ustadz Khalid Basalamah
6 Potret Caitlin Halderman Bintangi Series Pacarku Jinny, Ingatkan pada Jinny Oh Jinny
Keluarga Cemara, 5 Potret Penuh Warna Jessica Mila Main Salju dengan Yakub Hasibuan dan Kyarra Sang Putri
Cara Merebus Jagung Manis untuk Jasuke, Mudah Dicoba di Rumah
Polda Sumut Siapkan Skema Pengaturan Lalu Lintas Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek
10 Brand Pasta Gigi Tertua di Dunia, Dua Masih Jadi Favorit di Indonesia
Resep Putri Salju Terigu 500 Gram yang Lembut dan Lezat, Kue Favorit saat Lebaran