Pentolan Komplotan Perampok Taksi Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi menangkap 4 pelaku tersebut, 3 di antaranya terpaksa ditembak untuk melumpuhkan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Apr 2014, 14:20 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2014, 14:20 WIB
4 Anggota Kawanan Perampok Taksi Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi menangkap 4 pelaku tersebut, 3 di antaranya terpaksa ditempak untuk melumpuhkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan di kendaraan umum ternyata masih marak di Jakarta. Baru-baru ini Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok bermodus berpura-pura sebagai sopir taksi. Komplotan pimpinan Sugeng Supriyanto ini beraksi bukan sebagai sopir tembak -- sopir cadangan, namun melibatkan sopir asli di perusahaan taksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto mengatakan, komplotan itu terdiri dari 2 sopir taksi asli -- yang merupakan residivis kasus yang sama, yakni Sugeng Supriyanto, sopir asli taksi E dan Nofa Hendra, sopir asli taksi P.

Sementara 2 pelaku lainnya yang baru direkrut yaitu Adel Saputra dan Asmardhi. Keduanya berperan mengancam korban dan membawa ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM), kemudian menguras uang korban.

"Kelompok ini sudah beraksi sejak 2006-2014. Kalau 2014 mereka beraksi 8 kali. Pada 2006 korbannya seorang warga negara Korea dan mereka berhasil menguras harta korban sebanyak Rp 1,7 miliar," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Rikwanto menjelaskan, modus komplotan itu yakni Sugeng mengendarai taksi E mencari calon korban. Kemudian Sugeng diikuti taksi P yang dikendarai Nofa. Setelah mendapatkan calon korban, taksi E berjalan sekitar 10 menit, lalu berhenti. Nofa pun ikut memberhentikan taksinya.

"Saat kedua taksi berhenti, tersangka lainnya yakni Adel dan Asmardi masuk ke taksi yang ditumpangi korban. Mengancam dan menguras harta korban," tambah Rikwanto. Usai menggasak harta, korban diturunkan di tengah jalan dan para pelaku kabur.

Polisi menangkap 4 pelaku tersebut pada 18 April lalu di Bilangan, Jakarta. 3 Di antaranya terpaksa ditembak untuk melumpuhkan. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni 1 taksi E dan 1 taksi P, serta 2 telepon genggam.

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya