Kasus Korupsi Pajak BCA, KPK Geledah Rumah di Alam Sutera Serpong

Satpam membenarkan kalau ada sejumlah petugas KPK yang datang menggeledah rumah tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Mei 2014, 23:38 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2014, 23:38 WIB
kpk-geledah-sutan-bhatoegana-2-140116c.j

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pajak BCA yang melibatkan mantan BPK Hadi Poernomo. Di antaranya, penyidik menggeledah rumah mewah di Alam Sutera, Serpong Kota, Tangerang Selatan (Tangsel).

Rumah mewah di Jalan Sutera Harmoni V, No.21 dan 23, Alam Sutera, itu diketahui milik Fredy. "Betul ada penggeledahan, terkait penyidikan dugaan TPK pajak Bank BCA dengan tersangka HP," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/5/2014).

Pantauan Liputan6.com di perumahan elite tersebut, terlihat petugas keamanan yang berjaga-jaga. Mereka melarang masuk sejumlah media.

"Maaf ya mas-mba tidak sembarang orang bisa masuk," tegas seorang satpam yang menutupi bet namanya dengan isolatif di Tangerang, Jumat (2/4/2014).

Meski demikian, satpam tersebut membenarkan kalau ada sejumlah petugas KPK yang datang menuju rumah Fredy. Petugas datang sekitar pukul 18.00 WIB. "Ya sekitar jam 6 sore lah, tapi maaf ya tidak boleh masuk dulu," pungkasnya.

Hingga kini, sosok Fredy belum diketahui peranannya dalam kasus pajak BCA ini. Penyidik saat ini tengah menelusuri tersangka lain yang menjerat mantan BPK Hadi Poernomo tersebut.

Hadi yang menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 21 April lalu dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Hadi diduga menyalahgunakan wewenang, yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh, terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA -- yang awalnya ditolak menjadi diterima.

Pria yang belum lama ini pensiun sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya