Dalami Kasus Hadi Poernomo, KPK Panggil Lagi PNS Ditjen Pajak

Penyidik KPK kembali memanggil salah seorang saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi bernama Zaitun merupakan PNS di Ditjen Pajak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Mei 2014, 10:28 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 10:28 WIB
Bank BCA akan turunkan bunga deposito
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Untuk itu, hari ini penyidik KPK kembali memanggil salah seorang saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi bernama Zaitun yang dipanggil KPK merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Sebelum memanggil Zaitun, Rabu 14 Mei lalu KPK telah memanggil PNS Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta cabang Pulogadung, Faozar Widyantara. Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil Tonizar Lumbanbatu dari pihak swasta untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Sedangkan Selasa 29 April 2014, KPK memanggil 3 PNS Dirjen Pajak, terkait kasus yang sama sebagai saksi untuk tersangka Hadi. Ketiga PNS yang diperiksa itu yakni Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar. Dengan demikian, hingga hari ini KPK telah memeriksa 8 PNS Ditjen Pajak.

KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka Hadi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya