Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Untuk itu, hari ini penyidik KPK kembali memanggil salah seorang saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi bernama Zaitun yang dipanggil KPK merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Sebelum memanggil Zaitun, Rabu 14 Mei lalu KPK telah memanggil PNS Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta cabang Pulogadung, Faozar Widyantara. Bersamaan dengan itu, KPK juga memanggil Tonizar Lumbanbatu dari pihak swasta untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Sedangkan Selasa 29 April 2014, KPK memanggil 3 PNS Dirjen Pajak, terkait kasus yang sama sebagai saksi untuk tersangka Hadi. Ketiga PNS yang diperiksa itu yakni Ridwan, Dwi Sugeng Riyatna, dan Peter Umar. Dengan demikian, hingga hari ini KPK telah memeriksa 8 PNS Ditjen Pajak.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka Hadi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004.
Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.
Adapun oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ein)
Dalami Kasus Hadi Poernomo, KPK Panggil Lagi PNS Ditjen Pajak
Penyidik KPK kembali memanggil salah seorang saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi bernama Zaitun merupakan PNS di Ditjen Pajak.
diperbarui 16 Mei 2014, 10:28 WIBDiterbitkan 16 Mei 2014, 10:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rusia Belum Niat Jadikan Bitcoin Cadangan Aset
Hati-hati Penipuan, BP3MI Kepri Imbau Warga Tak Tergiur Tawaran Kerja dengan Gaji Besar di Kamboja
10 Film Indonesia yang Masuk Jajaran 30 Best ASEAN Films of 2024 Versi Asian Movie Pulse
Top 3 Berita Bola: Manchester United Dapat Tawaran Barter Pemain yang Sadis dari Barcelona
OJK Gencar Awasi BPR/BPRS, Biar Gak Gulung Tikar
6 Pasangan Artis Ini Putus Cinta di 2024, Ada yang Sudah Temukan Pengganti Baru
Didorong Artificial Intelligence (AI), Saham Magnificent Seven Bakal Terus Moncer di 2025
VIDEO: Libur Nataru, Kawasan Wisata Kuta Bali Macet Parah
Angelina Sondakh Umrah Pertama Kali Bareng Keanu Massaid, Berharap Bawa Perubahan Positif
Berapa Hari Lagi Tahun 2025? Ternyata Bertepatan dengan 1 Rajab 1446 H
Lewis Hamilton Berpotensi Bantu KTM Keluar dari Masalah Keuangan Agar Bisa Tampil di MotoGP 2025
Kebugaran Alex Rins Jadi Faktor Penting bagi Yamaha untuk bangkit di MotoGP 2025