Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Yuddy, ada 2 menteri Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang juga melaporkan LHKPN ke KPK.
"Update yang melaporkan harta kekayaan per hari ini ada 3 menteri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Johan menjelaskan, 2 menteri selain Yuddy adalah Menteri Kesehatan Nila Joewita F Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ketiga menteri yang sudah melaporkan LHKPN itu juga sudah diberi tanda terima oleh KPK.
‎"(Nila dan Amran) sudah menyampaikan dan diberi tanda terima proses. Tapi tidak serta merta dimasukkan ke Tambahan Berita Negara (TBN), ada verifikasi dulu. Ini akan dilakukan setelah itu baru akan dimasukkan ke TBN," ujar Johan.
Johan menjelaskan, khusus untuk Yuddy yang menyerahkan hari ini, format LHKPN yang diserahkan berbeda dengan format yang ada di KPK. Karenanya, LHKPN yang bersangkutan mesti diperbaiki.
"Yuddy Chrisnandi datang tapi dia sudah membawa laporan. Itu menurut format yang bersangkutan. Ada ketidaksamaan format jadi diperbaiki disesuaikan dengan format KPK," kata Johan yang juga Deputi Pencegahan KPK ini.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi telah menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK siang tadi. Selesai menyerahkan LHKPN, Yuddy mengakui jumlah kekayaan sementaranya sekitar Rp 20 miliar.
Sedangkan jajaran Kabinet Kerja Jokowi-JK lainnya, yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berjanji, akan mengumpulkan LHKPN-nya pada pekan depan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK setelah dilantik dan sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.
Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yus)
Selain Menpan RB, 2 Menteri Jokowi Juga Serahkan LHKPN
Ketiga menteri yang sudah melaporkan LHKPN itu juga sudah diberi tanda terima oleh KPK.
diperbarui 05 Nov 2014, 19:24 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 19:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Awas, Ini Dampaknya Jika Tarif Cukai Rokok Naik
Hasto Kristiyanto: Jangan Pernah Takut Menyuarakan Kebenaran
Viral di Medsos, Buaya Raksasa Mati Ditabrak Mobil saat Melintasi Jalan Tol
Serangan Udara Pakistan di Perbatasan Afghanistan Tewaskan 46 Orang, Mayoritas Anak dan Wanita
Pembangunan 47 Tower Rusun ASN di IKN Sudah 91,36 Persen
Makara Production Siap Rilis Film Horor Pulung Gantung Pati Ngendat yang Angkat Urban Legend Jawa
Selama Satu Dekade, Bluebird Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Peran Perempuan
Kurangi Beban TPA, Menteri LH Minta Pengelola Rest Area Tol Kelola Sampah Mandiri
Perkembangan Terbaru Kasus Pemerasan Penonton DWP, Oknum Polisi Ditindak Tegas
ICDec Luncurkan Pelatihan Desain Chip, Cetak Talenta Unggul Industri Semikonduktor di Indonesia
Sudah Tayang di Netflix, Ini Panduan Sebelum Menonton Squid Game 2
34 Polisi Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Polda Metro: Dalam Rangka Pemeriksaan