Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyerahkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Yuddy, ada 2 menteri Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang juga melaporkan LHKPN ke KPK.
"Update yang melaporkan harta kekayaan per hari ini ada 3 menteri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Johan menjelaskan, 2 menteri selain Yuddy adalah Menteri Kesehatan Nila Joewita F Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ketiga menteri yang sudah melaporkan LHKPN itu juga sudah diberi tanda terima oleh KPK.
‎"(Nila dan Amran) sudah menyampaikan dan diberi tanda terima proses. Tapi tidak serta merta dimasukkan ke Tambahan Berita Negara (TBN), ada verifikasi dulu. Ini akan dilakukan setelah itu baru akan dimasukkan ke TBN," ujar Johan.
Johan menjelaskan, khusus untuk Yuddy yang menyerahkan hari ini, format LHKPN yang diserahkan berbeda dengan format yang ada di KPK. Karenanya, LHKPN yang bersangkutan mesti diperbaiki.
"Yuddy Chrisnandi datang tapi dia sudah membawa laporan. Itu menurut format yang bersangkutan. Ada ketidaksamaan format jadi diperbaiki disesuaikan dengan format KPK," kata Johan yang juga Deputi Pencegahan KPK ini.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi telah menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK siang tadi. Selesai menyerahkan LHKPN, Yuddy mengakui jumlah kekayaan sementaranya sekitar Rp 20 miliar.
Sedangkan jajaran Kabinet Kerja Jokowi-JK lainnya, yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berjanji, akan mengumpulkan LHKPN-nya pada pekan depan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK setelah dilantik dan sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.
Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Yus)
Selain Menpan RB, 2 Menteri Jokowi Juga Serahkan LHKPN
Ketiga menteri yang sudah melaporkan LHKPN itu juga sudah diberi tanda terima oleh KPK.
diperbarui 05 Nov 2014, 19:24 WIBDiterbitkan 05 Nov 2014, 19:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Cuaca Panas: Panduan Lengkap Menjaga Kesehatan di Musim Kemarau
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024, Siapa Lawan Beratnya?
Apa Itu Enamel Gigi: Fungsi, Kerusakan, dan Cara Merawatnya
Hizbullah Tembakkan 250 Proyektil dari Lebanon ke Israel
Tok! Tepat di Momen Hari Guru, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi
Apa Itu EMS: Panduan Lengkap Sistem Manajemen Energi
Top 3: Deretan Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan
Rahasia Ayam Goreng Garing dan Matang Tanpa Bagian Dalam yang Merah, Begini Triknya
Reaksi Netizen soal Kabar Jung Woo Sung Tak Ingin Menikahi Moon Gabi, Ibu dari Anaknya
Apa itu El Nina: Fenomena Iklim yang Mempengaruhi Cuaca Global
Jangan Main-Main, Amorim Bakal Berlaku 'Kejam' jika Pemain Manchester United Lakukan Ini
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok AKP Dadang Iskandar: Penghibur yang Hebat