Ahok: Sepeda Motor Bakal Dilarang Melintas Hingga ke Blok M

Ahok mengaku akan memperluas jangkauan aturan pelarangan melintas ruas jalan bagi pengendara sepeda motor.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 11 Nov 2014, 19:25 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 19:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan memperluas jangkauan aturan pelarangan melintas ruas jalan bagi pengendara sepeda motor. Setelah kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat, pria yang karib disapa Ahok itu berencana memperpanjang aturan tersebut hingga ke Blok M.

"Itu ‎akan kita perluas hingga ke Kuningan, lalu Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk. Bahkan kita perluas lagi sampai ke Blok M," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun meyakini, aturan itu akan banyak ditentang warga yang sudah terbiasa menggunakan sepeda motor.

"Pasti ini akan membuat marah orang, saya tahu ini kebijakan tidak baik, tapi saya nggak peduli," ujar dia.

"Naik motor itu paling enak, lawan arah, putar balik sembarangan. Makanya sampai ada iklannya kan, 'Wus, wus, wus... Celana sobek,'. Naik motor itu paling enak deh," imbuh dia.

Ahok berharap, walau ditentang banyak warga, warga harus tahu kalau aturan yang dibuatnya demi menjaga keselamatan mereka. Terlebih, menurut dia, jumlah kecelakaan setiap tahunnya terus meningkat dan korbannya didominasi oleh pengguna sepeda motor.

"Percaya sama saya, ini demi kebaikan keluarga kamu juga," ucap Ahok. ‎

Sebelumnya, ‎Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, aturan pelarangan pengguna motor di sepanjang jalur Bundaran HI-Jalan Medan Merdeka Barat dipastikan mulai diberlakukan pada Desember 2014 mendatang.

Menurut mantan Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta itu, pelaksanaan aturan tersebut pada bulan depan masih sebatas uji coba. "Ya uji coba nanti kita evaluasi (pelaksanaannya), setelah sebulan, kalau oke, ya dilanjutkan," ujar Akbar. (Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya