KPK Periksa Jero Wacik Terkait Kasus Sutan Bhatoegana

Selain Jero Wacik, KPK berencana juga memeriksa mantan anggota Komisi VII DPR, Natasya Tarra dan Siti Romlah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Nov 2014, 11:40 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 11:40 WIB
Ilustrasi Jero Wacik Tersangka Kasus Korupsi
Ilustrasi Jero Wacik

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

"Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana," ujar Jero di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Tersangka kasus pemerasan itu datang menggunakan mobil Nisaan Livina dengan nopol B 1877 NC.

Pria asal Bali yang hadir menggunakan kemeja biru itu, enggan menjelaskan hubungannya dengan kasus yang menjerat Sutan itu. "Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu. Nanti, nanti saja," jelas dia.

Selain Jero Wacik, KPK berencana juga memeriksa mantan anggota Komisi VII DPR, Natasya Tarra dan Siti Romlah.

Sutan menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM, setelah penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di SKK Migas. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sutan dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Dia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya