Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) HM Prasetyo menjadi Jaksa Agung. HM Prasetyo pernah menjadi jaksa agung muda pidana umum (Jampidum).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan langkah Jokowi menunjuk HM Prasetyo itu.
"Sangat tidak tepat. Karena orang yang berlatar belakang politisi biasanya mempunyai konflik kepentingan," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi, Kamis (20/11/2014).
Menurut Samad, sosok jaksa agung yang diperlukan adalah memiliki sikap independen dan mempunyai integritas. "Padahal Kejaksaan Agung adalah institusi penegakan hukum yang memerlukan sosok independen dan berintegritas," jelas dia.
Tidak hanya KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga pernah menolak saat nama Prasetyo muncul sebagai salah satu calon jaksa agung.
Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan menduga, masuknya Prasetyo karena didukung oleh partai. Prasetyo dinilai tidak tepat untuk dijadikan jaksa agung, sebab selama Prasetyo berada di Korps Adyhaksa, tidak ada prestasi besar yang dimilikinya.
"Terlebih lagi saat ini ia sudah menjadi politisi, maka konflik kepentingan dengan partai akan sangat kentara," jelas dia.
"Ujung-ujungnya Kejaksaan berpotensi disabotase kepentingan politik. Penegakan hukum yang objektif dan equal akan mustahil dicapai," kata Ade.
Sebelum menjadi anggota DPR 2014-2019, HM Prasetyo juga seorang jaksa. Dia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum tahun 2005-2006 serta pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (Mvi/Mut)