Jaksa Agung Prasetyo Diminta Selesaikan Kasus Besar dalam 6 Bulan

HM Prasetyo dikritik karena rekam jejaknya yang diaggap tidak jelas prestasinya dan dia masuk dari jalur parpol yaitu Nasdem.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Nov 2014, 15:28 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2014, 15:28 WIB
HM Prasetyo
Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung. (Liputan6.com/ Sugeng Triono)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih HM Prasetyo sebagai jaksa agung. Terpilihnya HM Prasetyo tersebut menuai pro dan kontra.

Menurut rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo, Prasetyo harus bisa menyelesaikan kasus yang selama ini mangkrak di Kejaksaan Agung.

"Memang jaksa agung merupakan hak prerogatif Presiden. Meski demikian, Presiden Jokowi harus menjalankan amanah rakyat. Karena itu, kalau dalam 6 bulan masalah seperti Munir, Semanggi tidak selesai, maka dia (Prasetyo) patut dipertanyakan. Dia bisa dinilai tidak layak, tapi biarkan dia membuktikan dulu," ujar Romo Benny dalam diskusi di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Dalam diskusi tersebut, Direktur Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti juga mengatakan, terpilihnya Prasetyo menjadi jaksa agung melukai hati rakyat. Sebab, rekam jejaknya yang biasa saja, tidak jelas prestasinya dan dia masuk dari jalur parpol yaitu Nasdem.

"Dengan rekam jejak Prasetyo yang seperti itu, lalu masuk lewat parpol, dan masih banyak calon yang lebih baik, maka jelas dalam penunjukkan Prasetyo Jokowi melukai rakyat. Terlihat adanya dikte parpol Nasdem kepada Jokowi," ujar Ray.

HM Prasetyo, pria kelahiran Tuban, Jawa Timur, itu sempat menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum hingga pensiun pada 2006. Dia lalu terpilih menjadi anggota DPR dari Fraksi Nasdem periode 2014-2019.

Prasetyo mempersilakan sejumlah pihak yang meragukan integritasnya sebagai Jaksa Agung untuk menanyakan secara langsung kepada Presiden Jokowi, karena penunjukannya sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu merupakan hak prerogatif presiden.

Ia pun mempersilakan KPK ataupun PPATK untuk menelisik rekam jejak serta menelusuri harta kekayaannya.

Sementara, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, surat pengunduran diri Prasetyo sudah diterimanya. "Ya, kemarin sudah saya terima surat pengundurannya, antara jam 09.30-10.30 WIB," kata Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2014).

Surat Prasetyo itu, lanjut Setya, langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Nasdem Rio Patrice Capella. "Surat-surat sudah resmi dan tentu ini adalah prosedur yang baik. Kita harus memberikan apresiasi," tutur Setya. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya