KPK: Kasus Budi Gunawan, Kami Terima Kalah

"Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan lain," jelas Taufiequrachman Ruki.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Mar 2015, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2015, 16:00 WIB
Petinggi KPK Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus AS dan BW
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat menghadiri konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Ruki memberikan pernyataan terkait kasus AS dan BW (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan, hal tersebut adalah kekalahan insitusinya.

"Buat saya pribadi hari ini bukan akhir dunia. Belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," ujar Ruki di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Menurut Ruki, masih banyak kasus yang ditangani KPK daripada mengurusi urusan Budi Gunawan. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan.

"Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain terbengkalai. Belum lagi praperadilan-praperadilan lain," jelas dia.

Dia beralasan, dengan supervisi antara Kejagung dan Kapolri, bisa menyelesaikan kasus tersebut. Dengan adanya pelimpahan kasus, bukan berarti proses hukum tidak berjalan.

"Penting bagi kita memanajerialkan setiap kasus. Kejagung dan Kapolri punya tanggung jawab hukum, menangani kasus tersebut dengan baik. Ini pun setelah kami berdiskusi panjang. Langkah kami pun sesuai dengan jalur hukum," ucap Ruki.

Kasus Budi Gunawan

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006.

Budi Gunawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas penetapan status tersangka itu, Komjen Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan itu kemudian mengabulkan gugatannya serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut. (Mvi)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya