Liputan6.com, Jakarta - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan terkait dugaan rekening tidak wajar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pertanyaan sejumlah pihak. Seperti dugaan adanya barter kasus.
Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, pelimpahan kasus Budi Gunawan atau BG, sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Otomatis (dilimpahkan), karena praperadilannya mengatakan tidak sesuai prosedur masuk KPK, otomatis kasusnya harus keluar KPK kan?" tanya JK di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Namun terkait kepastian Kejaksaan Agung akan meneruskan kasus Budi Gunawan, JK tidak dapat memastikan. Karena ada 2 kemungkinan, bisa jadi diteruskan dan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ya kan kalau SP3 tergantung, kalau memang itu sesuai ya bisa dilanjutkan ya dilanjutkan, kalau tidak bisa ya tidak bisa," ujar JK.
Menurut JK, pelimpahan atau penghentian kasus tidak hanya terjadi dalam kasus Budi Gunawan. Kasus lain jika memang tidak sesuai aturan hukum juga berlaku sama.
"Kalau memang tidak sesuai tidak prosedurnya tidak sesuai hukum, ya harus dikembalikan," tandas JK.
Sementara Menteri Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Pudjiyatno sebelumnya membantah ada barter kasus dalam pelimpahan kasus Budi Gunawan.
"Saya tidak melihat ada barter (kasus). Sebelumnya, KPK, kejaksaan dan Polri sudah bertemu. Jadi kehadiran saya di sini pun sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi KPK. Juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Menteri Tedjo di Gedung KPK hari ini.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar tidak ada tudingan adanya barter kasus dan mempercayakan penegak hukum dalam proses tersebut sesuai dengan koridor hukum.
"Kita harus percaya jangan su'udzon (fitnah). Jangan berpraduga. Kejujuran hati kita demi penegakan hukum di masa mendatang. Kita tidak mau konflik terus sepeti ini. Karena konflik (KPK-Polri) tersebut hanya menguntungkan penjahat dan koruptor," imbau Prasetyo. (Rmn/Yus)
JK: Pelimpahan Kasus Budi Gunawan Otomatis
Wapres JK mengatakan tidak dapat memastikan kasus Budi Gunawan akan dilanjutkan atau dihentikan, tergantung proses hukum.
diperbarui 02 Mar 2015, 20:54 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 20:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Salah Kostum saat Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak
Prasasti Cikapundung, Jejak Sejarah yang Tersimpan di Sungai Bandung
Saksikan Live Streaming Liga Italia AC Milan vs Inter Milan, Segera Dimulai
Kesaksian Warga soal Pekerja Tewas Tertimbun Longsoran di Proyek Perbaikan Saluran PDAM di Purwakarta
Kebakaran Hebat Gudang Mebel di Tambun Bekasi, Sempat Terdengar Ledakan
Trailer Film Pengepungan di Bukit Duri Dirilis, Jadi Film ke-11 Joko Anwar
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Manchester City, Segera Mulai di SCTV dan Vidio
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Crystal Palace: Tren Kemenangan Setan Merah Terhenti
Takbir 5 Kali dalam Sholat Jenazah, Batal atau Tidak? Begini Kata Gus Baha
Kebakaran Kembali Landa Permukiman di Manggarai Jaksel, 27 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Jurus PLN EPI Kurangi Emisi Karbon di Jakarta
Kebakaran Hebat Landa Gudang Mebel di Tambun Bekasi, 12 Unit Damkar Diterjunkan