Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta sampai saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sebagai pejabat publik yang merupakan penyelenggara negara, anggota DPRD punya kewajiban untuk melaporkan LHKPN tersebut.
Belum adanya laporan LHKPN oleh DPRD itu terlihat saat ditelusuri di situs KPK, acch.kpk.go.id, Senin 16 Maret kemarin. Dari nama-nama Anggota DPRD DKI seperti Abraham 'Lulung' Lunggana, Muhamad Taufik, Triwisaksono, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji, dan Fahmi Zulfikar, tidak ada satupun catatan harta kekayaan mereka di database KPK.
Padahal, pelaporan LHKPN menjadi wajib hukumnya bagi semua pejabat negara. Tak terkecuali Anggota DPRD DKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pelaporan LHKPN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
‎"(DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga. Setahu saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga,‎" kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dia membandingkan DPRD DKI dengan DPR. Menurut Johan, sampai saat ini mayoritas wakil rakyat di Senayan itu sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Karena memang itu menjadi kewajiban seorang penyelenggara negara.
"Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan," kata Johan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pun mengimbau kepada Lulung cs untuk segera melaporkan harta kekayaan milik mereka‎ untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK. Hal itu demi transparansi dan bentuk tanggung jawab kepada publik.
‎"Demi transparansi memang diharapkan (DPDR DKI) melaporkan LHKPN. Seperti inisiatif yang dilakukan beberapa kepala daerah dan kementerian yang mewajibkan pejabat-pejabatnya untuk lapor," ujar Priharsa. (Ado)
KPK Ingatkan Anggota DPRD DKI untuk Laporkan Harta Kekayaan
Johan membandingkan DPRD DKI dengan DPR. Menurut dia, sampai saat ini mayoritas wakil rakyat di Senayan itu sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
diperbarui 17 Mar 2015, 06:43 WIBDiterbitkan 17 Mar 2015, 06:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo
Kisah Kocak Sahabat Nabi yang Hendak Menipu Dajjal, Bikin Rasulullah Tersenyum
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali