Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta sampai saat ini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sebagai pejabat publik yang merupakan penyelenggara negara, anggota DPRD punya kewajiban untuk melaporkan LHKPN tersebut.
Belum adanya laporan LHKPN oleh DPRD itu terlihat saat ditelusuri di situs KPK, acch.kpk.go.id, Senin 16 Maret kemarin. Dari nama-nama Anggota DPRD DKI seperti Abraham 'Lulung' Lunggana, Muhamad Taufik, Triwisaksono, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji, dan Fahmi Zulfikar, tidak ada satupun catatan harta kekayaan mereka di database KPK.
Padahal, pelaporan LHKPN menjadi wajib hukumnya bagi semua pejabat negara. Tak terkecuali Anggota DPRD DKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pelaporan LHKPN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"(DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga. Setahu saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dia membandingkan DPRD DKI dengan DPR. Menurut Johan, sampai saat ini mayoritas wakil rakyat di Senayan itu sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Karena memang itu menjadi kewajiban seorang penyelenggara negara.
"Kalau DPR iya (wajib), dan sudah sebagian besar yang melaporkan," kata Johan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pun mengimbau kepada Lulung cs untuk segera melaporkan harta kekayaan milik mereka untuk melaporkan harta kekayaan ke KPK. Hal itu demi transparansi dan bentuk tanggung jawab kepada publik.
"Demi transparansi memang diharapkan (DPDR DKI) melaporkan LHKPN. Seperti inisiatif yang dilakukan beberapa kepala daerah dan kementerian yang mewajibkan pejabat-pejabatnya untuk lapor," ujar Priharsa. (Ado)
KPK Ingatkan Anggota DPRD DKI untuk Laporkan Harta Kekayaan
Johan membandingkan DPRD DKI dengan DPR. Menurut dia, sampai saat ini mayoritas wakil rakyat di Senayan itu sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
Diperbarui 17 Mar 2015, 06:43 WIBDiterbitkan 17 Mar 2015, 06:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menelisik Pengelolaan Uang Negara dan Pendirian Danantara
Fadli Zon Kunjungi Istana Kadriah Pontianak, Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya Nusantara
Alex Pastoor: Profesor Analisis yang Bidik Tiket Piala Dunia untuk Timnas Indonesia
VIDEO: Hari Kedua, Retret Kepala Daerah Diisi Materi Asta Cita hingga Sistem Pertahanan
Makan Bergizi Gratis hingga 3 Juta Rumah Bisa Jadi Peluang Perbankan?
Paus Fransiskus Minta Doa ke Umat Katolik Seluruh Dunia untuk Kesembuhannya
Gempa Hari Ini Minggu 23 Februari 2025 di Indonesia: Getarkan Enggano, Provinsi Bengkulu Saat Akhir Pekan
Jelang Peringatan 3 Tahun Perang, Rusia Luncurkan Serangan 267 Drone ke Ukraina
Jangan Sampai Tertipu! Ini 4 Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu
VIDEO: Pramono Anung dan Para Kepala Daerah PDIP Kumpul di Magelang, Siap Ikut Retret?
Operasi Pasar Besar-Besaran Jelang Ramadan Digelar Besok, Tersebar di 4.000 Titik
Akamai Rilis Panduan Keamanan Siber 2025 untuk Perkuat Pertahanan di Asia Pasifik dan Jepang