Jadi Tersangka Bareskrim, Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi

Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Denny pada Jumat, 27 Maret 2015.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2015, 06:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 06:45 WIB
denny-indrayana-tolak-tawaran-sby-130402

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana merasa penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan "Payment Gateway" pada Kemenkumham tahun anggaran 2014 adalah kriminalisasi.

"Beliau merasa dikriminalisasi lah," kata pengacara Denny, Defrizal yang dihubungi melalui telepon di Jakarta pada Rabu (24/3/2015) malam.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) menetapkan Denny sebagai tersangka setelah sebelumnya pernah memeriksa Denny saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan. Menurut Defrizal, Denny siap menghadapi tuduhan yang disangkakan kepadanya tersebut.

"Beliau sangat siap hadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini," tambah Defrizal.

Bareskrim juga melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Denny pada Jumat, 27 Maret 2015.

"Pak Denny malam ini terima surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa hari Jumat. Tapi kami belum tahu (akan datang atau tidak). Kita baru terima surat jadi mau konsultasikan dengan pengacara dulu," ungkap Defrizal.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Denny pada Jumat nanti diwajibkan untuk menemui Komisaris Besar (Kombes) Pol Djoko Poerwanto yang menjabat sebagai Kasubdit II di Bareskrim Polri.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp  32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. Polri juga sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (Ant/Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya