Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana merasa penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan "Payment Gateway" pada Kemenkumham tahun anggaran 2014 adalah kriminalisasi.
"Beliau merasa dikriminalisasi lah," kata pengacara Denny, Defrizal yang dihubungi melalui telepon di Jakarta pada Rabu (24/3/2015) malam.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) menetapkan Denny sebagai tersangka setelah sebelumnya pernah memeriksa Denny saat kasus itu masih di tingkat penyelidikan. Menurut Defrizal, Denny siap menghadapi tuduhan yang disangkakan kepadanya tersebut.
"Beliau sangat siap hadapi ini karena beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini," tambah Defrizal.
Bareskrim juga melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Denny pada Jumat, 27 Maret 2015.
"Pak Denny malam ini terima surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa hari Jumat. Tapi kami belum tahu (akan datang atau tidak). Kita baru terima surat jadi mau konsultasikan dengan pengacara dulu," ungkap Defrizal.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Denny pada Jumat nanti diwajibkan untuk menemui Komisaris Besar (Kombes) Pol Djoko Poerwanto yang menjabat sebagai Kasubdit II di Bareskrim Polri.
Sebelumnya Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham. Polri juga sudah memeriksa belasan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (Ant/Riz)
Jadi Tersangka Bareskrim, Denny Indrayana Merasa Dikriminalisasi
Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Denny pada Jumat, 27 Maret 2015.
Diperbarui 25 Mar 2015, 06:45 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 06:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Champions: Real Madrid Lolos Lewat Adu Penalti, Arsenal dan Dortmund Melaju ke Perempat Final
Awas Tertipu, 5 Zodiak Ini Penyamar Ulung Berwajah Polos
Cuaca Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Jakarta Berawan di Pagi Hari
Panduan Lengkap: Tips Memilih Baju yang Nyaman dan Stylish untuk Lebaran Idul Fitri
Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
Sepekan Setelah Banjir, Lumpur Masih Menumpuk di Beberapa Titik Bekasi
Surat Cinta Tulisan Tangan Kim Soo Hyun Disebut Dikirim untuk Kim Sae Ron Saat Masih Jalani Wamil
Survei: Minat Investasi Orang Indonesia pada Emas Perhiasan Naik
Ada 6.050 Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal Berangkat dan Rutenya
Bitcoin Diprediksi Anjlok ke USD 70.000, Setelah Itu Reli Besar
Melihat Portofolio Investasi Saratoga
Cara Mengatasi Ketiak Hitam: Panduan Lengkap dan Efektif