Liputan6.com, Jambi - Polisi menangkap peneror bom di kantor TVRI Jambi. Pelaku yang bernama Ali Imron Purba alias Yuda alias Bintang ternyata seorang pemuda pengangguran berusia 20 tahun.
Kapolda Jambi Brigjen Polisi Bambang Sudarisman mengatakan, Ali ditangkap pada Kamis 23 April 2015, sekitar pukul 22.10 WIB di rumahnya, Dusun Tapian Dantuk, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo atau sekitar 6 jam perjalanan darat dari Kota Jambi.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian dari IT Ditkrimum Polda Jambi yang dibantu aparat Polres Bungo. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Nokia dan sebuah sim card atau kartu telepon Telkomsel.
Kartu SIM itu telah dirusak pelaku dengan cara digigit. "Pelaku kita lacak dari keberadaan ponsel yang digunakannya," ujar Bambang, Jumat (24/4/2015).
Dari hasil penyelidikan sementara, belum diketahui secara pasti motif dari pelaku mengirim pesan singkat yang berisi ancaman bom di Kantor TVRI Jambi. Namun dari pengakuannya, Ali mengaku hanya iseng semata.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Menurut Kapolda, Ali Imron Purba akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pada Selasa pagi 21 April 2015, puluhan karyawan TVRI Jambi digegerkan dengan pesan singkat berupa ancaman bom yang dikirim nomor tidak dikenal dan diterima nomor layanan hotline TVRI Jambi.
Dari isi pesan teror itu, pelaku mengaku berasal dari organisasi ISIS. Namun kepada salah satu karyawan TVRI, pelaku pesan teror itu mengaku dari Poso, Sulawesi Tengah.
Selang beberapa saat, satu tim Gegana Polda Jambi berjumlah sekitar 15 orang langsung menyisir Kantor TVRI Jambi yang berlokasi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Setelah 2 jam menyisir bagian dalam dan luar kantor, tidak ditemukan adanya indikasi benda mencurigakan atau bom. (Mvi/Ado)
Peneror Bom di Kantor TVRI Jambi Ditangkap
Ali Imron Purba akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diperbarui 24 Apr 2015, 20:23 WIBDiterbitkan 24 Apr 2015, 20:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duduk Perkara Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Saksi Kunci?
Ramadan di Masjid Sejuta Pemuda Sukabumi, Kajian Edukasi Palestina Menggugah Kesadaran dan Aksi Nyata
Upaya KORPRI Dongkrak Kesejahteraan Pensiunan ASN
Hubungan Asam Urat dan Diabetes, Risiko Tersembunyi yang Perlu Diketahui
Menaker Tak Masalah Pengemudi Ojol Punya 2 Akun, Tetap Dapat BHR Sesuai Kinerja
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Singkirkan Pasangan Chinese Taipei
Apakah Jeroan Penyebab Asam Urat? Kandungan Nutrisi dan Efek Samping Kesehatannya
Jangan Salah, Ini Besaran dan Kategori Pekerja yang Dapat THR Lebaran 2025
Jadwal Sholat Pemalang Maret 2025: Panduan Lengkap dan Akurat Kemenag RI
9 Tips Mengelola Waktu Agar Ibadah dan Aktivitas Produktif Tetap Seimbang
Cara Naik Bus dari Singapura ke Kuala Lumpur, Pilihan Hemat untuk Backpacker