Terpidana Mati Rodrigo Sebut 3 Pesan Terakhir Seperti Aladin

Kuasa hukum Rodrigo, Ricky Gunawan mengatakan, bukti lain yang dapat meyakinkan kliennya memiliki kelainan jiwa, adalah rekam jejak medis.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Apr 2015, 06:56 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2015, 06:56 WIB
Jelang Eksekusi, Keluarga Terpidana Mati Datangi Nusakambangan
Konsulat Australia, Majekk Hind menyambut keluarga tersangka warga negara Australia di ruang tunggu Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Minggu (26/4/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati asal Brazil Rodrigo Gularte disebut-sebut mengidap gangguan jiwa. Dia bahkan hanya tertawa saat ditanya pesan terakhir sebelum menjalani eksekusi mati.

Kuasa hukum Rodrigo, Ricky Gunawan mengatakan reaksi tertawa saat ditanya soal pesan terakhir itu merupakan efek lain yang ditimbulkan dari gangguan jiwa yang diidapnya. Kliennya malah menyebut permintaan itu seperti Aladin.

"Saat ditanya soal pesan terakhir, dia malah tertawa. 3 Permintaan terakhir kok kayak Aladin ya. Dia bilang seperti itu," kata Ricky di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 26 April 2015.

Bukti lain yang dapat meyakinkan Rodrigo memiliki kelainan jiwa, kata Ricky, adalah rekam jejak medis yang sudah dimiliki dia. Kliennya sudah keluar masuk rumah sakit sejak 1985 karena gangguan jiwa, seperti schizophrenia, insomnia defisit, dan gangguan lainnya. Terakhir, RSUD Sleman merekomendaskan Rodrigo dibawa ke rumah sakit jiwa.

"Berdasarkan banyak penelitian, penyakit-penyakit itu sangat dekat dengan tindakan kriminal. Dan saya yakin, Rodrigo saat membawa narkoba juga sedang dalam pengaruh penyakit," imbuh dia.

Ricky mengatakan, gangguan jiwa Rodrigo juga dialami beberapa anggota keluarga lainnya. Bahkan, anak laki-lakinya Jimmi Hannel juga divonis dokter mengidap gangguan jiwa.

"Di dalam saat saya tanya apa yang Anda pikirkan tentang hukuman mati, kepala dia langsung pusing, dan melihat sosok sahabatnya Silvester yang sudah dieksekusi mati muncul di sampingnya. Ini kan sudah sangat parah," kata dia.

Semua bukti medis gangguan jiwa ini, menurut Ricky, sudah masuk dalam novum atau fakta baru yang diajukan melalui Peninjauan Kembali (PK) kedua ke PN Sleman. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya