KPK: Novel Tak Mangkir...

Ketidakhadiran Novel sudah dikomunikasikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang kala itu masih menjabat Wakapolri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 01 Mei 2015, 12:09 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2015, 12:09 WIB
Terkait Operasi Tangkap Tangan di Bali, Komisioner KPK Angkat Bicara
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). KPK menangkap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah di Swiss Belhotel Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan ditangkap aparat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lantaran dinilai sudah 2 kali mangkir pemeriksaan. Namun hal ini dibantah oleh pimpinan KPK.

Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi mengatakan, ketidakhadiran Novel sudah dikomunikasikan kepada pimpinan Polri.

"‎Yang bersangkutan mengatakan mau hadir, tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK, jadi ditunda dan ada penjelasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Pemberitahuan ketidakhadiran Novel, kata dia, disampaikan langsung oleh Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang kala itu masih menjabat Wakapolri. Saat itu, sambung Johan, Badrodin memaklumi ketidakhadiran Novel.

"‎Waktu itu Pak Ruki mengontak Pak Badrodin masih Wakapolri menjelaskan Novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas panggilan dari pimpinan KPK dan itu diakomodir," kata Johan.

Johan memastikan, ketidakhadiran Novel tidak bisa disebut sebagai mangkir. Oleh sebab itu, KPK menolak penahanan Novel.

"Kalau Novel dipanggil mangkir itu bukan mangkir karena ada penjelasan itu," tandas Johan.

Mangkir

Menyikapi tertangkapnya penyidik KPK Novel Baswedan dini hari tadi, pimpinan KPK membuat surat jaminan penangguhan penahanan. Menurut Johan, tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan. Novel dipastikan tidak akan kabur dan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan pada 2004 di Bengkulu.

Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, sebelum ditangkap, Novel sudah dipanggil 2 kali tetapi tak pernah hadir.

"Ya memang dilakukan penangkapan, memang secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil 2 kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Budi. (Ndy/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya