Liputan6.com, Jakarta - Permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan Hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2015.‎ Dengan demikian, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, dikabulkannya gugatan praperadilan Hadi Poernomo membuktikan ada yang tidak beres di tubuh lembaga KPK. Sebab, 3 kali sudah KPK kalah di sidang praperadilan. 2 kekalahan lain yaitu kala menghadapi mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kepala Lemdikpol Polri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Itu artinya KPK harus segera mengevaluasi fungsi-fungsi penyelidikan dan penyidikan yang selama ini mereka lakukan. Ini kan menunjukkan ada something wrong yang dilakukan penyelidik," kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Namun di balik itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, Mahkamah Agung (MA) mampu menyeleksi hakim yang kompeten untuk memimpin di setiap sidang gugatan praperadilan. Tujuannya, untuk menghindari tudingan publik jika hakim telah disuap oleh tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.
"Untuk menjawab keraguan publik. MA harus siapkan itu," harap dia.
Sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dipimpin Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan Hadi Poernomo.
"Menyatakan penyidikan termohon kepada pidana berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2015.
Ada hal mendasar yang membuat hakim tunggal tersebut, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. "Penetapan tersangka oleh termohon (KPK), penggeledahan, dan penyitaan pada pemohon tidak sah," ujar Hakim Haswandi‎.
Selain itu menurut Hakim Haswandi, sengketa pajak bukan merupakan wewenang KPK. Yang semula diduga merugikan negara juga tidak terbukti di persidangan.
"Sengketa pajak merupakan hukum khusus. Keberatan pajak bukan merupakan pidana dan bukan wilayah KPK. Juga negara tidak dirugikan seperti yang diungkapkan termohon," kata Nasir. (Mvi/Yus)