Liputan6.com, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara, Dwi Nova SH menuntut hukuman mati terhadap Warga Negara Asing (WNA) Lithuania, Mindaugas Verikas (28). Dia dinyatakan terbukti miliki narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Nova dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya SH di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/6/2015).
Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan). Bahkan di hadapan majelis hakim, Mindaugas mengungkapkan kalau ia mendapat ancaman akan dibunuh di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Atas dasar itu, hakim memerintahkan jaksa untuk mengamankan terdakwa di tempat yang terpisah di Rutan.
Petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg saat berada di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deli Serdang. Pelaku menyimpan narkoba itu di kompartemen tas yang berada dalam kopernya.
Dalam dakwaan, terdakwa turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotics Team (CNT) sebelumnya sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Tim mencurigai isi koper yang dibawanya.
Setelah diperiksa, ternyata di dalam koper itu terdapat empat tas. Tiga tas wanita dan satu tas ransel warna biru. Pada masing-masing tas itu terdapat narkoba.
Masing-masing sebanyak 449 gram sabu ditemukan pada tas tangan wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 pada tas tangan wanita warna coklat, dan 2.020 gram pada ransel biru.
Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, benda itu dipastikan merupakan narkoba golongan satu, jenis methamphetamine. (Ali/Bog)
Miliki Sabu 3,2 Kg, WNA Lithuania Dituntut Hukuman Mati
Perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diperbarui 18 Jun 2015, 04:00 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 04:00 WIB
Miliki Sabu 3,2 Kg, WNA Lithuania Dituntut Hukuman Mati. (Liputan6.com/Reza Perdana)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
9 10
Berita Terbaru
5 Ciri Orang Puasa yang Sia-Sia, Tidak Berguna Ibadah Shaumnya Kata Buya Yahya
Kapolres Ngada Dinonaktifkan, Ini Kasusnya
3 Amalan di Bulan Ramadhan yang Pahalanya Setara Haji dan Umrah
Prabowo Beberkan Program ke Menteri dan Wamen: Sekolah Rakyat hingga Berantas Korupsi
Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2025, Kapan Mulai?
4 Cara Mudah Mencairkan Daging Ayam Beku dalam 15 Menit
Arti Imsak: Pengertian, Sejarah, dan Penerapannya dalam Puasa Ramadan
Ruben Amorim Buka-bukaan Masalah Utama yang Bikin Manchester United Terpuruk Musim Ini
5 Maret 1909: Lahirnya 'Si Kancil' Sutan Sjahrir
100+ Ucapan Selamat Sahur Lucu yang Bikin Ngakak dan Semangat Bangun Pagi
5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Buka Puasa dan Sahur
4 Fakta Menarik Laut Hitam