Jokowi Buka Bersama Kepala Lembaga Negara, Bahas Revisi UU KPK?

Pratikno menegaskan, revisi undang-undang KPK bukan diusulkan oleh Presiden Jokowi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 19 Jun 2015, 16:03 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2015, 16:03 WIB
Jokowi Buka Puasa Bareng Ratusan Anak Yatim
Presiden Jokowi bersama Ibu Negara, Iriana saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Jokowi mengundang 400 anak yatim dari 12 panti asuhan yang ada di Jabodetabek untuk berbuka puasa di hari pertama Ramadan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menggelar acara buka puasa bersama dengan pimpinan lembaga negara pada sore ini. Sejumlah pimpinan lembaga seperti DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi akan hadir dalam acara tersebut. Apakah yang akan diperbincangkan?

"Agendanya nanti buka puasa bersama, pertemuan rutin antarlembaga negara dan presiden. Jadi pembicaraannya bisa apa saja, bisa saja yang menjadi perhatian publik, konsen dari pimpinan lembaga negara," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).

Saat ditanya, apakah akan membahas revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Pratikno menegaskan, revisi UU KPK bukan diusulkan oleh Presiden Jokowi. Presiden telah menyatakan kepada para menterinya, tidak berniat untuk merevisi undang-undang KPK.

"Kalau Pak Presiden terakhir yang saya dengar, beliau bilang, saya tidak berniat untuk merevisi undang-undang KPK," kata Pratikno.

Terkait dengan kemungkinan presiden dapat mengusulkan agar pembahasan revisi KPK itu di DPR ditarik kembali, Pratikno enggan menjawab lebih lanjut, ia menyerahkan hal tersebut kepada kementerian terkait.

"Itu nanti urusannya Menkumham," pungkas Pratikno.
‎‎
KPK meminta Komisi III DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, KPK memandang masih ada 5 undang-undang yang masih perlu diamendemen sebelum merevisi UU KPK.

Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami sarankan (revisi UU KPK) ditunda, menunggu sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang selesai," kata Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya. "Prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju kalau bermaksud melemahkan KPK. Apa pun isinya kalau untuk melemahkan KPK, kami tidak mau," tegas Ruki.‎ (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya