Bareskrim Polri Tahan AKBP PN Pemeras Pengusaha Diskotek

PN disangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Jun 2015, 17:55 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 17:55 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya menahan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika, AKBP PN. Ia sebelumnya telah menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

"Iya usai diperiksa, dia (PN) langsung kita tahan," kata Kasubdit II Tipikor, Kombes Djoko Poerwanto, melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

PN ditetapkan tersangka pada Senin, 22 Juni 2015 lalu. PN disangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Biro Pengamanan Internal Polri menangkap perwira menengah di Dir Narkoba Mabes Polri, AKBP PN. Kepala Unit III Sub Direktorat V itu diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bandar dan pemilik diskotek karaoke di Banceuy, Bandung, Jawa Barat sekitar 5 miliar. Pemerasannya 4 kg emas, dan 80 ribu US Dollar.

"Dari pagi diperiksa," tambahnya.

Kini, imbuh Djoko, PN tengah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri sebagai tahap akhir pemeriksaan dirinya.

Kasus PN mencuat ke publik, Mei 2015. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso memastikan PN akan dipecat dari kepolisian. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya