Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya menahan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika, AKBP PN. Ia sebelumnya telah menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
"Iya usai diperiksa, dia (PN) langsung kita tahan," kata Kasubdit II Tipikor, Kombes Djoko Poerwanto, melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
PN ditetapkan tersangka pada Senin, 22 Juni 2015 lalu. PN disangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Biro Pengamanan Internal Polri menangkap perwira menengah di Dir Narkoba Mabes Polri, AKBP PN. Kepala Unit III Sub Direktorat V itu diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bandar dan pemilik diskotek karaoke di Banceuy, Bandung, Jawa Barat sekitar 5 miliar. Pemerasannya 4 kg emas, dan 80 ribu US Dollar.
"Dari pagi diperiksa," tambahnya.
Kini, imbuh Djoko, PN tengah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) di ruang penyidik Dittipikor Bareskrim Polri sebagai tahap akhir pemeriksaan dirinya.
Kasus PN mencuat ke publik, Mei 2015. Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso memastikan PN akan dipecat dari kepolisian. (Mut)
Bareskrim Polri Tahan AKBP PN Pemeras Pengusaha Diskotek
PN disangka Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diperbarui 25 Jun 2015, 17:55 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 17:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengaku Cabuli Anak dan Jual Videonya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Juga Jadi Tersangka
Ada Asap di Sekitar Kawasan Gedung Mabes Polri, Ini Sebabnya
8 Doa Mendatangkan Rezeki Mendadak Berlimpah dan Ikhiar yang Bisa Dilakukan
VIDEO: Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam di Bandara Halim
Kata Gibran soal Pengunduran Pengangkatan CPNS 2024
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 12 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bursa Singapura Luncurkan Kontrak Berjangka Bitcoin Perpetual pada 2025
Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing yang Efektif dan Aman
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Wanita di China Rela Habiskan Rp363 Juta Demi Kloning Anjingnya yang Sudah Mati
Jumlah Toilet Sekolah di Depok Dinilai Kurang Ideal, Ini Perhitungannya
Cara Bikin Lontong Cepat dan Hemat Gas, Cuma Butuh Waktu 12 Menit