Gugatan Praperadilan Bupati Sarmi Ditolak Hakim

Selain itu, penyidik telah memperlihatkan dokumen yang menegaskan mereka telah menyita sejumlah alat bukti permulaan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jul 2015, 19:22 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2015, 19:22 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Riyadi Sunindyo menolak permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manimbor. Riyadi mengatakan prosedur penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur dan sah.

"Menolak seluruhnya, penetapan tersangka adalah sah, surat perintah penahanan sah, penyitaan yang dilakukan termohon adalah sah," kata Riyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (7/7/2015).

Prosedur tersebut, menurut hakim Riyadi, dianggap sah karena kejaksaan sebagai termohon telah melakukan penyidikan dengan menggelar pemeriksaan terhadap setidaknya 11 saksi.

Selain itu, penyidik telah memperlihatkan dokumen yang menegaskan mereka telah menyita sejumlah alat bukti permulaan.

Penetapan Mesak juga didukung dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar.

Selain itu, hakim juga menolak gugatan mengenai penyitaan dan penahanan aset Bupati Sarmi. "Permohonan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, tidak perlu lagi mempertimbangkan sisa permohonan selebihnya," kata Riyadi.

Tolak Putusan Hakim

Tim kuasa hukum Mesak menyatakan kecewa dengan penolakan gugatan tersebut dan tidak dapat merima putusan hakim Riyadi, sehingga akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 14 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 WIT menangkap Mesak Mandibor di kediamannya di Sarmi dan diterbangkan ke Jakarta.

Penangkapan Mesak terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD) Sarmi Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 4,5 miliar.

Kejaksaan Agung yang menanggani kasus tersebut sudah menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka sejak Oktober 2014.

Dana senilai Rp 4,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membangun pagar dan memperbaiki rumah pribadi Mesak di Kompleks Perumahan Neidam, Kabupaten Sarmi. Mesak saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Ant/Ado/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya