Liputan6.com, Jakarta - Hakim Riyadi Sunindyo menolak permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manimbor. Riyadi mengatakan prosedur penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur dan sah.
"Menolak seluruhnya, penetapan tersangka adalah sah, surat perintah penahanan sah, penyitaan yang dilakukan termohon adalah sah," kata Riyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (7/7/2015).
Prosedur tersebut, menurut hakim Riyadi, dianggap sah karena kejaksaan sebagai termohon telah melakukan penyidikan dengan menggelar pemeriksaan terhadap setidaknya 11 saksi.
Selain itu, penyidik telah memperlihatkan dokumen yang menegaskan mereka telah menyita sejumlah alat bukti permulaan.
Penetapan Mesak juga didukung dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar.
Selain itu, hakim juga menolak gugatan mengenai penyitaan dan penahanan aset Bupati Sarmi. "Permohonan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, tidak perlu lagi mempertimbangkan sisa permohonan selebihnya," kata Riyadi.
Tolak Putusan Hakim
Tim kuasa hukum Mesak menyatakan kecewa dengan penolakan gugatan tersebut dan tidak dapat merima putusan hakim Riyadi, sehingga akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 14 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 WIT menangkap Mesak Mandibor di kediamannya di Sarmi dan diterbangkan ke Jakarta.
Penangkapan Mesak terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD) Sarmi Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 4,5 miliar.
Kejaksaan Agung yang menanggani kasus tersebut sudah menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka sejak Oktober 2014.
Dana senilai Rp 4,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membangun pagar dan memperbaiki rumah pribadi Mesak di Kompleks Perumahan Neidam, Kabupaten Sarmi. Mesak saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Ant/Ado/Ein)
Gugatan Praperadilan Bupati Sarmi Ditolak Hakim
Selain itu, penyidik telah memperlihatkan dokumen yang menegaskan mereka telah menyita sejumlah alat bukti permulaan.
diperbarui 07 Jul 2015, 19:22 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 19:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City