Liputan6.com, Jakarta - Hakim Riyadi Sunindyo menolak permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manimbor. Riyadi mengatakan prosedur penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur dan sah.
"Menolak seluruhnya, penetapan tersangka adalah sah, surat perintah penahanan sah, penyitaan yang dilakukan termohon adalah sah," kata Riyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (7/7/2015).
Prosedur tersebut, menurut hakim Riyadi, dianggap sah karena kejaksaan sebagai termohon telah melakukan penyidikan dengan menggelar pemeriksaan terhadap setidaknya 11 saksi.
Selain itu, penyidik telah memperlihatkan dokumen yang menegaskan mereka telah menyita sejumlah alat bukti permulaan.
Penetapan Mesak juga didukung dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar.
Selain itu, hakim juga menolak gugatan mengenai penyitaan dan penahanan aset Bupati Sarmi. "Permohonan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, tidak perlu lagi mempertimbangkan sisa permohonan selebihnya," kata Riyadi.
Tolak Putusan Hakim
Tim kuasa hukum Mesak menyatakan kecewa dengan penolakan gugatan tersebut dan tidak dapat merima putusan hakim Riyadi, sehingga akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 14 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 WIT menangkap Mesak Mandibor di kediamannya di Sarmi dan diterbangkan ke Jakarta.
Penangkapan Mesak terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD) Sarmi Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 4,5 miliar.
Kejaksaan Agung yang menanggani kasus tersebut sudah menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka sejak Oktober 2014.
Dana senilai Rp 4,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membangun pagar dan memperbaiki rumah pribadi Mesak di Kompleks Perumahan Neidam, Kabupaten Sarmi. Mesak saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Ant/Ado/Ein)
Gugatan Praperadilan Bupati Sarmi Ditolak Hakim
Selain itu, penyidik telah memperlihatkan dokumen yang menegaskan mereka telah menyita sejumlah alat bukti permulaan.
Diperbarui 07 Jul 2015, 19:22 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 19:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kumpulan Lirik Lagu Sahur Populer, Anti Kesiangan di Bulan Ramadhan
Ingin Tukar Uang di Kas Keliling BI? Cek Dulu Situs Resmi Ini
Etenia Croft Hadirkan Single Jangan Bersedih Versi Akustik, Gandeng Duo Musisi Aviwkila
Ciri-Ciri Kuku Penderita Diabetes yang Perlu Diketahui, Tanda Awal Masalah Kesehatan Serius
Kisah Non-Muslim yang Masuk Surga karena Menghormati Orang yang Berpuasa
Arti Tema: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contohnya dalam Karya Sastra
BPKH Apps Sinergikan 30 Bank Layanan Pembayaran Haji Lewat Digitalisasi
Produktivitas Meningkat, Laba Eagle High Plantations Naik pada 2024
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan
Melihat Prospek Harga Bitcoin di Tengah Perang Dagang hingga Sinyal The Fed
Manchester United Manfaatkan Pemain Gagal Rekrutan Ten Hag Permulus Kepindahan Striker Idaman
Danantara Maksimalkan Dividen BUMN, Pastikan Tak Ganggu Dana Nasabah