Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mangkir tanpa alasan dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Juli 2015 kemarin, dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot menjadi Rabu 22 Juli 2015. Pemeriksaan nantinya akan menjadi poin penting, apakah Gatot terlibat atau tidak dalam kasus itu.
"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Ruki menjelaskan, dugaan keterlibatan Gatot tak serta merta hanya dengan keterangan saksi. Tetapi juga harus didukung alat bukti yang cukup.
"Oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," ujar dia.
Untuk itu, kata Ruki, KPK tak segan menjerat orang nomor 1 di Sumatera Utara itu, jika nantinya ditemukan alat-alat bukti yang cukup. "Kalau memang mendukung, ya kita jalankan."
KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelius Kanigis (OC Kaligis), dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. OC Kaligis bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara atau Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan 5 nama tersebut sebagai tersangka. Di mana, Gerry diduga sebagai pemberi suap.Sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada 4 aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Dalam perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, yang notabene anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut. (Rmn/Ali)
KPK: Pemeriksaan Gubernur Sumut, Penentuan Keterlibatan Suap
KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot menjadi Rabu 22 Juli 2015.
diperbarui 17 Jul 2015, 00:00 WIBDiterbitkan 17 Jul 2015, 00:00 WIB
Citizen6, Medan: Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menghadiri HUT Smart FM. (Pengirim: Efrimal Bahri)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka