KPK: Pemeriksaan Gubernur Sumut, Penentuan Keterlibatan Suap

KPK‎ pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot menjadi Rabu 22 Juli 2015.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jul 2015, 00:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2015, 00:00 WIB
Dialog Bersama Menteri Fadel Muhammad
Citizen6, Medan: Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menghadiri HUT Smart FM. (Pengirim: Efrimal Bahri)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mangkir tanpa alasan dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Juli 2015 kemarin, dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

KPK‎ pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot menjadi Rabu 22 Juli 2015. Pemeriksaan nantinya akan menjadi poin penting, apakah Gatot terlibat atau tidak dalam kasus itu.

"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Jakarta, Kamis (16/7/2015).

Ruki menjelaskan, dugaan keterlibatan Gatot tak serta merta hanya dengan keterangan saksi. Tetapi juga harus didukung alat bukti yang cukup.

"Oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," ujar dia.

Untuk itu, kata Ruki, KPK tak segan menjerat orang nomor 1 di Sumatera Utara itu, jika nantinya ditemukan alat-alat bukti yang cukup. "Kalau memang mendukung, ya kita jalankan."

KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan ‎pengacara kondang Otto Cornelius Kanigis (OC Kaligis), ‎dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. OC Kaligis bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015.

Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting,‎ panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara atau Gerry.

Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan 5 nama tersebut sebagai tersangka. Di mana, Gerry diduga sebagai pemberi suap.Sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.

‎Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada 4 aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Dalam perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.

‎Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, yang notabene anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut. (Rmn/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya