Polisi Tangkap Anggota KPK Gadungan di Sukabumi

David memperdaya seorang guru honorer bernisial BN dengan mengaku sebagai anggota KPK yang bisa mengangkat status honorer menjadi PNS.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jul 2015, 17:24 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2015, 17:24 WIB
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Jakarta Mengaku-aku sebagai anggota KPK, Hendri David (42) ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat. Dia menipu orang demi mendapat uang dengan cara mudah.

"Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah lama menjadi daftar pencarian orang kasus penipuan dengan mengatasnamakan lembaga KPK," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman Salim, di Sukabumi, Sabtu (25/7/2015).

David memperdaya korbannya, seorang guru honorer bernisial BN (36) dengan mengaku sebagai anggota KPK yang bisa mengangkat status honorer menjadi PNS. Syaratnya, korban harus memberi uang Rp 185 juta.

Selain itu, untuk memuluskan aksinya, dia juga mengaku sebagai petugas Badan Kepegawaian Negara (BKN). David menunjukkan beberapa logo instansi agar korbannya percaya dan mau saja menuruti yang dia minta. Informasinya, korban dan pelaku ini kenal melalui situs jejaring sosial.

Awalnya David meminta uang Rp 50 juta yang langsung dituruti BN dengan alasan untuk kepentingan pengangkatan menjadi PNS. David juga memanfaatkan kepolosan korban sehingga terus mau saja menuruti apa yang diminta pelaku sehingga jika dihitung-hitung total kerugiannya mencapai Rp 185 juta.

"Kasus ini terjadi sejak 2013-2014 lalu, setelah itu pelaku menghilang dan lama menjadi DPO akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Cianjur. Hingga saat ini, kami masih memeriksa tersangka karena tidak menutup kemungkinan korbannya tidak hanya satu saja," kata Salim.

BN mengatakan, cara dia memberikan uang memang tidak langsung senilai ratusan juta rupiah tetapi bertahap. "Saya sudah datang beberapa kali ke kontrakannya di Cianjur dan bertemu istrinya, namun istrinya selalu menutupi keberadaan suaminya itu," tutup Salim. (Ant/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya