KPK: Reshuffle Prerogatif Jokowi, Laporan Kekayaan Bisa Nyusul

Presiden Jokowi resmi merombak susunan kabinet pemerintahannya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Agu 2015, 16:31 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2015, 16:31 WIB
Plt Pimpinan Ubah Pembagian Kerja di KPK
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi resmi merombak susunan kabinet pemerintahannya alias reshuffle. Ada 5 nama baru yang menempati posisi menteri Kabinet Kerja usai dilantik siang tadi.

Mereka adalah, Darmin Nasution sebagai Menko Perekonomian, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Polhukam, Rizal Ramli sebagai Menko Kemariiman, Sofyan Djalil sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga mengangkat Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Andi Widjajanto.

Proses perombakan menteri ini tidak melalui mekanisme yang sama seperti saat pertama kali Jokowi-JK membentuk Kabinet Kerja. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan untuk menelusuri rekam jejak calon menteri.

"Setahu saya tidak ada dan bukan sesuatu yang imperatif, karena semua ini (perombakan kabinet) adalah hak prerogatif penuh dari Presiden," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (11/8/2015).

Selain menelusuri rekam jejak calon menteri, saat terpilih menjadi menteri Kabinet Kerja tokoh-tokoh tersebut juga langsung diminta melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, kata Indriyanto, laporan harta kekayaan keenam orang tersebut bisa menyusul diserahkan setelah resmi menjabat.

"Nanti setelah menjabat (LHKPN) kan bisa menyusul," pungkas Indriyanto. (Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya