Polri Dalami Perusahaan Asing yang Diduga Membakar Hutan

Kapolri mengatakan pihaknya tidak akan main-main menjerat perusahaan atau korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Sep 2015, 03:19 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2015, 03:19 WIB
20150906-Kapolri Badrodin
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tidak akan main-main untuk menjerat perusahaan atau korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Tak terkecuali jika ada perusahaan asing yang terlibat.

Saat ini pihaknya sudah menetapkan 10 perusahaan menjadi tersangka. Yaitu perusahaan yang berinisial RPP, RBS, MBA, GAP, KAL, RJP, SKM, LIH, PMH dan ASP.

"Saya belum ke sana, tapi saya sudah minta didalami (perusahaan asing terlibat)," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Polisi juga menelusuri 20 perusahaan lain yang diduga ikut melakukan pembakaran hutan. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT WAC, PT KY, PT PSM, PT RHM, PT PH, PT GS, PT REB, PT MHB, PT PN, PT TJ, PT AAM, PT MHP, PT MHP (berbeda tempat), PT SAP, PT WMAI, PT TPR, PT SPM, PT GAL, PT SBN, dan PT MSA.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. Perusahaan itu termasuk dalam 20 perusahaan yang kini tengah diselidiki kepolisian.

"Ada yang dari Malaysia yang ketahuan, saya sudah lihat, yang Singapura kita lagi cari," ujar Siti seusai rapat terbatas soal penanganan kebakaran hutan di Istana Kepresidenan, Rabu 16 September lalu. (Ado/Vra)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya