Polri Tetapkan 12 Orang Tersangka Kepemilikan Senjata Api

Enam di antaranya diduga kuat terkait dengan kelompok radikal Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Jan 2016, 01:33 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2016, 01:33 WIB
20151115-Senjata Api Ilegal-Jakarta-Yoppy Renato
Kombes Krishna Murti (kiri) saat rilis peredaran senjata ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (15/11/2015). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melawan saat terjadi penodongan dengan senjata api. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Usai aksi teror bom bunuh diri dan penembakan di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pekan lalu, Polri terus memburu para anggota kelompok radikal. Terutama yang memiliki dan menyimpan senjata api. Hal ini sengaja dilakukan untuk mencari siapa pemasok senjata api untuk Sunakim alias Afif dan Muhammad Ali, dua pelaku penembakan.

Selama perburuan sepekan belakangan, Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api. Enam di antaranya diduga kuat terkait dengan kelompok radikal Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Mereka adalah HF, SF, S, B, AM, WFB, dan MFS.

"Kelompok berikutnya dari hasil pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang kita tangkap, 6 di antaranya terkait kepemilikan senpi dan rencana melakukan amaliyah (aksi teror), serta dukungan terhadap MIT pimpinan Santoso," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Dari enam pelaku tersebut, Badrodin menuturkan, satu di antaranya diduga kuat mendapat kiriman uang sebesar Rp 1 miliar dari Bahrunsyah. WNI yang kini berada di Suriah dan diduga bergabung dengan ISIS. Uang tersebut, sambung dia, rencananya akan digunakan untuk membeli senjata api dan melancarkan 'konser' di tempat lainnya.

"Yang enam ini, mereka sudah menyiapkan 9 pucuk senjata api, tetapi belum ada pelurunya. Ada perencanaan-perencaan untuk melakukan teror di tempat lain. Tetapi belum diketahui dimana, ini yang masih dikembangkan," tutur Badrodin.

Selain itu, Badrodin menambahkan enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah 5 narapidana kasus terorisme yang dipinjam dari Lapas Kelas I Tangerang dan 1 narapidana dengan kasus yang sama dari Lapas di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka adalah AP alias A, EB, Z alias ZN, W alias HM, QM serta SA alias B.

"Yang di bon dari Lapas ada 6 yang ini juga merupakan bagian yang mendukung kelompok yang kedua tadi untuk dapatkan senpi," pungkas Badrodin.

Badrodin menerangkan, keenam napi yang telah berstatus tersangka ini berperan dalam pengadaan senjata api untuk enam tersangka lainnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya