Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditangkap dan ditahan polisi atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso melalui pengacaranya terus melakukan 'perlawanan'.
Andi Joesoef, salahsatu pengacara Jessica sempat meminta rekaman CCTV di Cafe Oliver dibuka ke publik. Tak cukup sampai disitu, Andi juga rencananya akan mengajukan gugatan ke pengadilan berupa praperadilan.
"Praperadilan akan kita pikirkan dengan tim. Tim kita juga ada dokter. Nanti kita diskusikan," kata Pengacara Jessica, Andi Joesoef, Minggu (31/1/2016).
Baca Juga
Meski mengaku masih pikir-pikir, Andi tampaknya sudah siap dengan gugatan praperadilan itu. Dia sudah menyiapkan saksi ahli untuk menerangkan berbagai hal.
"Nantinya kita juga akan hadirkan saksi ahli yang kita anggap kapabel. Jadi saksi ahli itu yang normatif memberikan pendapatnya," imbuh dia.
Namun, Andi belum mau gamblang soal gugatan praperadilan itu. Termasuk jumlah saksi ahli yang akan diajukan ke muka pengadilan nanti. "Ya nantilah kita lihat kebutuhan," pungkas dia.