Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menetapkan lagi seorang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di 25 SMA dan SMKN di Jakarta Barat pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tersangka atas kasus tersebut berinisial GM.
Baca Juga
"Laporan atas dugaan tindak pidana korupsi ini diterima Bareskrim pada 6 Januari 2016. Sejak diterima laporan itu penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dilaksanakan hingga akhirnya menetapkan GM sebagai tersangka," kata Hadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Dia menjelaskan, GM merupakan pihak swasta atau perusahaan yang berperan menyediakan printer dan scanner. Perusahaan yang dipimpin GM adalah PT RHO. "GM ini swasta, yang bersangkutan menyediakan printer dan scanner," ucap Hadi.
Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan mengingat kerugian negara yang ditanggung dalam proyek itu sebesar Rp 67 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman sebagai tersangka. Dalam kasus UPS, Alex Usman kini tengah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.