Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)Â Bareskrim Polri menahan mantan pejabat Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Giri Suryatmana. Tersangka diduga melakukan pengadaan barang secara koruptif.
"Ditahan sejak kemarin (31 Maret 2016)," kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Jumat (1/4/2016), melalui Kepala Subdirektorat IV Komisaris Besar Endar Priantoro.
Kasus yang menjerat Giri adalah dugaan pengadaan barang untuk revitalisasi sarana pendidikan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).
"Total kerugian mencapai Rp 36 miliar," jelas Wiyagus.
Baca Juga
Lamanya penyidikan, kata Endar, disebabkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Auditnya baru keluar," kata mantan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK ini.
Adapun kasus tersebut terjadi pada 2007. Giri saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proyek tersebut terdapat empat paket pengerjaan. Alokasi anggaran untuk proyek di masing-masing daerah berbeda.
Giri cs ini mengatur harga sampai dengan pemenang tender pengadaan. "Harganya dia mark up, pembayaran, termasuk pemenangnya mereka rekayasa," tutur Wiyagus.
Giri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.