Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pembelian RS Sumber Waras.
Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak percaya dengan apa yang disampaikan KPK.
"Nah saya sendiri termasuk yang melihat bahwa semestinya terjadi kesalahan-kesalahan prosedur yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Fadli Zon, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Fadli Zon menunggu tanggapan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, auditor negara itu menyatakan ada kerugian negara yang disebabkan kebijakan Ahok dari pembelian rumah sakit tersebut.
"Kita lihat nanti bagaimana jawaban BPK. Karena ini menyangkut kinerja BPK, kalau BPK hasil audit investigasi dianggap salah dan kemudian ini bisa diabaikan saya kira ini akan menjadi preseden buruk di sistem audit kita," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ungkap Agus.‎