Mengenal Calon Tunggal Kapolri

Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif presiden.

oleh Diyah Naelufar diperbarui 16 Jun 2016, 12:05 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 12:05 WIB
banner calon kapolri
Calon Tunggal Kapolri (liputan6/triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi mengajukan nama Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Hal ini disampaikan Jokowi melalui surat kepada dewan pada 15 Juni 2016. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengumumkan keputusan persetujuan pencalonan Komjen Tito Karnavian sebagai Kapolri pada 28 Juni 2016 dalam sidang paripurna.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi, menjelaskan proses pergantian Kapolri merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden. Ia juga mengatakan bahwa presiden memilih Tito Karnavian karena menilai ia mampu memperbaiki kualitas penegakan hukum di Tanah Air, terutama terhadap kejahatan luar biasa (terorisme, narkoba, korupsi, dll).

Siapa Komisaris Jenderal Tito Karnavian? Info selengkapnya dapat dilihat pada infografis berikut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya