JK: Tak Perlu Tim Independen Usut Testimoni Freddy Budiman

Menurut JK, setiap instansi aparat penegak hukum yang disebut Haris memiliki satuan pengawasan internal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Agu 2016, 16:06 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 16:06 WIB
Wapres Jusuf Kalla
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemerintah belum perlu membentuk tim independen untuk mendalami testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang disebar ke media sosial oleh Koordinator Kontras Haris Azhar. Terlebih, setiap instansi aparat penegak hukum yang disebut Haris memiliki satuan pengawasan internal, salah satunya Polri.

"Itu kita serahkan ke Polri karena lembaga yang mempunyai kewajiban untuk mengusut hal-hal itu adalah polisi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Menurut dia, bila dalam perjalanan penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pegawai, bisa langsung meminta satuan pengawas internal untuk bergerak menelusuri. Dengan begitu, kasus ini dapat benar-benar tuntas.

"Kalau polisi nanti membutuhkan, karena ini kan butuh keahlian kan untuk menganalisis, ataupun internal bisa saja nanti polisi katakanlah Propam kan ada, di tentara ada CPM (Corps Polisi Militer). Itu tentu yang dilibatkan untuk mengusut itu," JK menjelaskan.

Namun, menurut dia, bukan tidak mungkin semua institusi sepakat melakukan langkah bersama guna mengusut curhatan Freddy ini, sehingga tim independen dibuat.

"Nah, kalau dibutuhkan lembaga independen ya tentu kita serahkan ke polisi dan TNI. Kalau yang menyangkut seperti tadi itu," pungkas JK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya