Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan memulihkan nama baik mantan Ketua Umum DPR Setya Novanto. Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan DPR. Pemerintah sama sekali tidak ada kaitannya dengan sikap yang diambil DPR itu.
Baca Juga
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah tidak ingin cawe-cawe, ikut campur dan sebagainya," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Advertisement
Bagi dia, MKD merupakan perangkat yang dibentuk DPR. Semua hal yang terjadi di DPR merupakan peristiwa politik.
"Enggak ada hubungannya. Ini peristiwa politik, jadi silakan MKD menyelesaikan," Pramono menambahkan.
Politikus PDIP itu memastikan pemerintah tidak akan ikut campur soal keputusan apa pun terkait kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto. Pemerintah menyerahkan segala keputusan pada DPR.
"Ya silakan MKD menyelesaikan," Pramono Anung memungkasi.