Pemecatan 3 Pemadam Kebakaran Depok Pesta Sabu Tunggu Vonis Hakim

Wali Kota Depok masih menunggu status ketiga pegawai tersebut dari kepolisian untuk menonaktifkan dari pekerjaannya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2016, 16:51 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 16:51 WIB
Wali Kota Depok
Wali Kota Depok M. Idris Abdul Somad (Liputan6.com/Ady)

Liputan6.com, Depok - Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad mengancam akan memecat tiga petugas pemadam kebakaran yang tertangkap tangan sedang pesta sabu. Namun, pemecatan tersebut harus menunggu vonis hakim.

"Undang-Undang Kepegawaian mengatur seperti itu. Tunggu divonis dulu, baru bisa dipecat. Kalau vonis kurang dari dua tahun enggak akan dipecat, hanya direhabilitasi," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Jumat (14/10/2016).

Idris menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi dari Polrestro Depok terkait dengan hasil pemeriksaan ketiga PNS yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut. Mereka akan diberhentikan sementara, jika telah menyandang status tersangka.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan menyurati Kapolres untuk memastikan status yang bersangkutan," ujar Idris.

Idris berharap peristiwa tertangkapnya tiga petugas pemadam kebakaran itu dapat menjadi pelajaran seluruh PNS di Kota Depok.

"Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN (aparatur sipil negara) yang ada di pemerintah Kota Depok dan tentunya masyarakat agar terus mengampanyekan stop penggunaan dan penyalahgunaan narkoba," ujar Idris.

Sebelumnya, Polsek Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat menangkap empat pria yang tengah pesta narkoba di kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Cipayung, Kota Depok. Tiga di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

Ketiganya yakni Musa Al Asyari (43), Cucun (42), dan M Nur (41). Kepolisian meralat ternyata yang PNS adalah M Nur, bukan Purwandi (37). Rupanya, polisi sudah tiga bulan mengincar para tersangka terkait laporan penyalahgunaan narkotika.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya