Liputan6.com, Jakarta KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua Komisi IV DPR Teguh Juwarno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Baca Juga
Mantan penyiar televisi itu diketahui sebelumnya pernah duduk di Komisi II DPR pada periode 2009-2014. Apalagi dia pernah duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II
Advertisement
"Saya waktu itu Wakil Ketua Komisi II, dari tahun 2009-2010," kata Teguh saat memenuhi panggilan.
Teguh menjelaskan, pembahasan e-KTP di Komisi II saat itu baru sebatas konsep. Sehingga belum ada pembahasan soal anggaran secara detail.
"Tapi kalau (nilai) totalnya sekitar Rp 6 triliun, hampir samalah seperti yang disampaikan," ujar dia.
Namun dia membantah soal tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait adanya dugaan bagi-bagi uang dalam proyek tersebut. Teguh mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011. Kan saya sudah enggak di Komisi II," ujar dia.‎
Bersamaan dengan itu, dalam kasus e-KTP ini KPK juga memeriksa saksi lain untuk tersangka Sugiharto. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil Kemendagri Diah Anggraeni serta dua orang swasta bernama Mansyur dan Bahnizal Hakim.