Status Perkara Korupsi Masjid Al Fauz Naik ke Penyidikan

Naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan Bareskrim Polri sejak minggu lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jan 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2017, 14:24 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz ke penyidikan.

Menurut Kasubdi I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu.

"Kasus mesjid sudah tahap penyidikan," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (22/1/2017).

Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut, sehingga layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," ucap Adi.

Meski telah menaikkan perkara itu ke penyidikan, Adi mengaku pihaknya belum menyertakan tersangka atas dugaan korupsi masjid yang dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 27 miliar itu.

"Belum ada tersangka, itu kan tidak harus langsung naik tersangka. Sidik justru untuk mencari tersangkanya," tandas Adi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya