Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo mengatakan istilah lelang jabatan menjadi sesuatu yang tidak biasa dalam etika pemerintahan. Tetapi, kata Syahrul, karena lelang jabatan ada dalam undang-undang (UU), maka haruslah dilaksanakan.
"Cuma memang nanti harus bisa dilakukan perumusan yang mana-mana tempat yang tepat dilelang, mana yang tidak yang perlu tidak dilelang," ucap Syahrul di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2017.
Dikarenakan proses lelang jabatan yang terlalu panjang,
Syahrul menyebutkan, hal itu terkadang mengganggu pemerintahan. "Kami
tidak setuju dengan lelang jabatan, orang luar bisa masuk."
Baca Juga
"Mengganggu pemerintahan karena prosesnya dapat mengganggu pelayanan publik. Tertunda terlalu lama kan pelayanan publik akan bersoal," tegas Syahrul.
Advertisement
Syahrul mencontohkan jabatan yang tidak perlu dilakukan lelang seperti di bagian teknis administratif dalam kantor. Alasannya, kata Syarul, mereka yang duduk di jabatan itu perlu proses per jenjang dalam internal pemerintah.
"Tetapi jabatan-jabatan yang bersentuhan langsung dengan publik seperti katakanlah PDAM, kesehatan, jalan, dan sebagainya, itu mungkin harus diperketat (lelang jabatannya) sehingga kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan profesionalisasi yang dibutuhkan kita bisa dapatkan disitu," terang dia.
Syahrul mengakui proses perekrutan dalam lelang jabatan cukup lama. Hal ini menyebabkan persoalan-persoalan dalam pemerintah yang membutuhkan penyelesaian dalam waktu cepat bisa tertunda.
"Karena prosesnya terlalu panjang. Rata-rata pelelangan jabatan membutuhkan waktu paling tidak empat sampai lima bulan. Di ASN (Aparatur Sipil Negara) itu kalau ada masalah, dua tahun baru bisa ganti lagi. Ini kan persoalan-persoalan pemerintahan yang wave-nya, gelombangnya begitu cepat butuh penanganan," kata Syahrul.