Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sebaiknya persidangan kasus dugaan penistaan agama bisa tuntas sebelum memasuki bulan puasa. Dalam sidang ke-15, Dwiarso kembali mempertanyakan soal persetujuan pihak jaksa dan kuasa hukum dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal percepatan waktu sidang.
"Penasihat hukum masih akan menghadirkan berapa ahli lagi yang belum didengar?" kata Dwiarso dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017 malam.
"Kami mengingat dan menghormati apa yang disampaikan yang mulia tentang percepatan persidangan ini harus selesai sebelum puasa," jawab salah satu kuasa hukum Ahok.
Advertisement
Tim kuasa hukum Ahok mengaku sudah memiliki jadwal simulasi sidang agar sidang bisa selesai sebelum bulan puasa. Meski begitu, tim kuasa hukum ingin agar semua ahli yang diajukan bisa didengar keterangannya.
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan apa yang telah disampaikan majelis, kami akan menyampaikan surat yang akan kami bacakan. Kami mengakomodir keinginan majelis," ucap tim kuasa hukum Ahok.
"Yang pertama sidang ke-16 yang dilaksanakan pada Rabu (29 Maret) masih agenda pemeriksaan saksi dari pihak kuasa hukum Ahok. Kemudian pada sidang ke 17 rencananya akan dilakukan Selasa (4 April) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama siap diperiksa bersama dengan pemeriksaan barang bukti," ujar tim kuasa hukum Ahok.
Tim kuasa hukum Ahok menyebutkan, untuk sidang ke-18 pada Selasa (11 April), pembacaan tuntutan dari Jaksa sudah bisa dilakukan. Jika berjalan lancar, sidang ke-19 akan digelar Senin, 17 April 2017 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
"Sidang ke-20 dilaksanakan Selasa, 25 April bisa dengan agenda replik dari jaksa," ujar tim lagi.
Kemudian untuk tanggapan atas replik jaksa atau duplik terdakwa dan pengacara sidang ke-21 itu bisa digelar Selasa, 2 Mei. Selanjutnya, seminggu kemudian untuk sidang ke-22 dengan agenda putusan dari majelis hakim bisa digelar Selasa, 9 Mei.
"Tapi untuk putusan terserah pada majelis, tidak dibatasi seminggu. Yang perlu jadi catatan yang mulia, jadwal yang diistilahkan sebagai simulasi dengan understanding kalau ada kesepakatan jaksa tidak keberatan jika tanggal 11 April udah menyampaikan tuntutan," jelas tim kuasa hukum.
Dwiarso juga menekankan kepada jaksa untuk mencicil tuntutan. Dengan begitu, resume atau kalender sidang yang dibuat tidak meleset.
"JPU menyiapkan atau mencicil dari sekarang tuntutannya. Tidak ada alasan lagi ya nunggu rencana tuntutan (rentut). Pelimpahan bisa 2 jam masa tuntutan enggak bisa seminggu," ujar hakim Dwiarso.
Namun, hakim Dwiarso menuturkan, perubahan jadwal kemungkinan akan terjadi pada sidang ke-16 dan sidang putusan.
"Hanya dua mungkin perubahan mengenai sidang ke-16 dan sidang putusan. Dalam simulasi tadi dijadwalkan putusan seminggu, tapi enggak apa untuk sementara. Sidang ke-16 itu kami sudah berkoordinasi dengan pengamanan. Karena itu Selasa, pengamanan sudah digeser ke TPS. Ya, jadi Senin sidang, Selasa tidak ada sidang, Rabu libur Pilkada. Jadi ada dua jadwal yang bukan Selasa," ujar Hakim Dwiarso.
Ketua JPU sidang Ahok, Ali Mukartono mengaku juga tidak keberatan dengan resume atau simulasi jadwal tersebut. Namun pihaknya berpesan harus tetap mempersiapkan rencana jadwal perubahan atau rencana kedua. "Ya tidak ada masalah, tapi ancar-ancar saja," Ali menandaskan.