Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agenda pembahasan adalah pembacaan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap tujuh calon komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan lima calon komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melalui rapat paripurna ini akan diputuskan siapa yang mendapat persetujuan para anggota DPR sebagai komisioner Pemilu periode 2017-2022.
Baca Juga
"Hari Rabu kemarin kan telah dibawa ke Badan Musyawarah. Hari ini akan diketuk palu disahkan di paripurna DPR," ujar Al-Muzammil Yusuf, Wakil Ketua Komisi IIÂ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Advertisement
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto kemarin menuturkan, sebelum menyerahkan nama para Komisioner KPU dan Bawaslu ini, diakui sempat terjadi perdebatan antaranggota Komisi II DPR. Namun, perdebatan ini bisa disepakati secara musyawarah.
"Dinamikanya dinamis, (akhirnya) Komisi II sepakat dan menyatakan tujuh terhadap calon Komisiner KPU dan lima calon Komisoner Bawaslu ini ke Paripurna," ujar Yandri, Rabu 5 April 2017.
Seperti diketahui, Komisioner KPU dan Bawaslu bertugas menciptakan Pemilu yang berkualitas. Lima komisioner Bawaslu yang terpilih adalah Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar.
Ketujuh anggota KPU yang terpilih adalah Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, dan Arief Budiman.
Selain pengesahan nama komisioner KPU dan Bawaslu, Rapat Paripurna hari ini juga beragendakan penyampaian ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Kemudian, DPR juga akan meminta pendapat tiap fraksi partai dan pengambilan keputusan terkait RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Lebih jauh dalam rapat, DPR juga akan mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan beberapa Revisi Undang-Undang (RUU), seperti RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme), RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (RUU KUHP) dan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.