Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta, serta menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar.
"Terdakwa (Basuki Hariman) bersama-sama dengan Ng Fenny telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi uang sejumlah USD 20 ribu, uang sejumlah USD 20 ribu, uang sejumlah USD 10 ribu, Rp 4.093.195, USD 20 ribu, dan menjanjikan uang sejumlah Rp 2 miliar kepada hakim Patrialis Akbar," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Pemberian uang kepada Patrialis ini melalui perantara Kamaludin dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili.
"Terdakwa dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/125. Maka impor daging kerbau dari India dihentikan, karena dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, pada sekitar pertengahan tahun 2016 Pemerintah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India sehingga berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan serta harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah," ujar Jaksa Lie.
"Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun," imbuh Jaksa.
Basuki Hariman merupakan beneficial owner dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utaka, dan CV Sumber Laut Perkasa. Sedangkan, Ng Fenny adalah pegawai Basuki Hariman dan General Manager PT Impecindo Pratama. Dakwaan Basuki dan Ng Fenny dibacakan Jaksa secara terpisah.
Atas perbuatannya, Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2 Tersangka Penyuap Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana
Pemberian uang kepada Patrialis melalui Kamaludin dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis.
diperbarui 05 Jun 2017, 14:10 WIBDiterbitkan 05 Jun 2017, 14:10 WIB
Basuki Hariman saat akan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait penyuapan Hakim MK, Patrialis Akbar, Jakarta, Jumat (27/1). Basuki diduga memberi suap senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Ririe Fairus Rayakan Ultah Anak, Ungkap Ayus Sabyan Punya Pasangan Baru
Tarif PPN Naik 12%, Siap-Siap Ongkos Infrastruktur Membengkak
BRI Hadirkan Solusi Keuangan Agar Terhindar dari Jebakan Pinjol, Apa Itu?
PPN 12% Berlaku pada 2025, Saham-Saham Ini Bakal Kena Getahnya
Banjir Rob, 1 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Utara Masih Tergenang
VIDEO: Gaji Belum Dibayar, Nakes di Wakatobi Mogok Kerja
Mantap, Pengguna dan Transaksi BYOND by BSI Naik 2 Kali Lipat
Awas! Begini Hukum jika Sering Berandai-andai dan Menyesali Takdir
Survei LSI di Kabupaten Sikka: Juventus-Simon 36,4%, Suitbertus-Ray 24,4%, Diogo-Wodon 13,9%, Mekeng-Alfridus 6,1%
Mpok Alpa Nikmati Momen Jadi Ibu Bayi Kembar, Kesal Suaminya Belum Berani Gendong
Arti Mimpi Buah Alpukat Menurut Islam: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Apakah Keturunan Diabetes Bisa Dicegah? Ini Penjelasan dan Tips Pakar