Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Rano Karno disebut turut menerima aliran dana dari Ratu Atut Chosiyah dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten 2012.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan Atut telah menguntungkan Rano sebesar Rp 700 juta.
"Terdakwa (Ratu Atut) bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dalam proses pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan alkes selain telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 3,8 miliar," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan Ratu Atut di PN Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Selain itu, Atut juga telah menguntungkan orang lain, yakni Wawan sebesar Rp 50 miliar, Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 240 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 295 juta.
Baca Juga
Selanjutnya, Rano Karno menerima Rp 700 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, Sobran Rp 1 juta, dan uang saku ke Beijing Rp 1,6 miliar untuk pejabat Dinkes Banten.
Advertisement
Uang yang diterima Rano Karno dan pihak-pihak lainnya diduga berasal dari perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh Wawan untuk menjalankan proyek tersebut. Uang ini disalurkan oleh Staff PT Bali Pragama milik Wawan, Yuni Astuti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menuntut mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 8 tahun penjara.
Terdakwa dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten itu juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
"Agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK.
Ratu Atut dinilai secara sah oleh jaksa melakukan korupsi, dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten. Selain itu, Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar, di mana uang pengganti ini adalah uang yang didapat oleh Ratu Atut dari kasus ini.
Jaksa KPK meminta majelis hakim menyatakan Atut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan Atut bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini: