Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan, Yasonna mengaku tak diminta oleh penyidik mengembalikan uang bancakan korupsi e-KTP.
"Oh, enggak ada itu (penyidik meminta kembalikan uang)," ujar Yasonna di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).
Yasonna mengatakan, tak adanya permintaan pengembalian uang oleh penyidik lantaran dirinya tak merasa menerima aliran dana yang disebut dalam dakwaan maupun tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto.
Advertisement
"Tidak adalah (menerima uang korupsi e-KTP). Amanlah itu," kata dia.
Menurut Yasonna, dirinya sudah memberikan keterangan dengan jelas kepada penyidik. Hal yang dipertanyakan oleh penyidik sudah dia jawab. Termasuk soal ketidakhadiran dia saat proses penyidikan beberapa waktu lalu.
"Saya sudah jelaskan semuanya. Saya dua kali tidak hadir karena saya ratas (rapat terbatas), dan yang kedua saya ke Hong Kong untuk mengejar aset Bank Century," terang dia.
Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima uang haram sejumlah USD 84 ribu.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus, alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP. Andi yang merupakan seorang pengusaha ini disebut sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Politikus Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saksikan video di bawah ini: