Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafrudin Arsyad Tumenggung. Ditolaknya praperadilan Tumenggung, menjadi momen bagi KPK untuk segera memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
"Setelah putusan praperadilan tersebut, tentu kita akan lalukan pemeriksaan saksi-saksi kembali dan pemeriksaan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).
Baca Juga
Meski begitu, Febri belum bisa memastikan kapan penyidik akan meminta keterangan kepada tersangka yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun tersebut. Namun menurut dia, penyidik akan lebih dahulu memeriksa saksi-saksi.
Advertisement
"Nanti akan kami informasikan. Pemeriksaan saksi-saksi memang lebih didahulukan dibanding pemeriksaan tersangka. Ini strategi secara umum dalam penanganan perkara," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah beberapa kali memeriksa saksi terkait kasus tersebut. Saksi-saksi yang sempat dimintai keterangan diantaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani alias Ayin.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â