LPSK: Kami Bisa Lindungi Johannes Marliem Meski Dia WNA

Saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem diduga tewas bunuh diri di Los Angeles, Amerika Serikat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Agu 2017, 16:25 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 16:25 WIB
Saksi kunci kasus korupsi E-KTP Johannes Marliem
Saksi kunci kasus korupsi E-KTP Johannes Marliem (Twitter Johannes M.)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem, diduga tewas bunuh diri di Los Angeles, Amerika Serikat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah menawarkan perlindungan kepada pengusaha muda itu. Walau Marliem warga negara asing, LPSK dapat melindungi yang bersangkutan.

"Untuk warga negara asing (WNA) bukan hal baru buat LPSK. Beberapa kasus pernah dan warga negara asing kita lindungi juga," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017).

Menurut dia, LPSK tak sekali ini melindungi saksi dan korban berkewarganegaraan asing. Dulu, LPSK pernah menangani korban dalam kasus perdagangan orang di Maluku. Saat itu, korbannya warga negara Myanmar.

"Seperti kasus JIS. Juga Benjina di Maluku yang perdagangan orang itu, korban warga negara Myanmar kami beri perlindungan. Kami jemput dari Myanmar ke Indonesia ke persidangan. Penyelundupan juga di Makassar pernah warga negara Nepal," jelas dia.

"Jadi tentu ada suatu ketika dia akan dimintai keterangan di proses penyidikan dan pengadilan kan. Kami mengantisipasi juga keluarga Johannes Marliem yang masih di Indonesia, dapat digunakan untuk menekan keterangan saksi," lanjut Edwin.

Sebab itu, selain permohonan perlindungan secara langsung dari saksi dan korban kepada LPSK, rekomendasi perlindungan dari lembaga penegak hukum terhadap saksi dan korban dalam suatu kasus juga sangat penting. Kerja sama antar-instansi, lanjut dia, adalah kuncinya.

Sebelumnya, KPK mengungkap kematian saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem. Dia meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat. Penyidik KPK sendiri belum sempat memeriksa Johannes Marliem. Namun, KPK mendapatkan kabar yang bersangkutan meninggal dunia.

Saat ini KPK masih menunggu informasi dari kepolisian Amerika Serikat (AS) untuk mengungkap penyebab tewasnya saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya