Liputan6.com, Jakarta - Saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem, diduga tewas bunuh diri di Los Angeles, Amerika Serikat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah menawarkan perlindungan kepada pengusaha muda itu. Walau Marliem warga negara asing, LPSK dapat melindungi yang bersangkutan.
"Untuk warga negara asing (WNA) bukan hal baru buat LPSK. Beberapa kasus pernah dan warga negara asing kita lindungi juga," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/8/2017).
Baca Juga
Menurut dia, LPSKÂ tak sekali ini melindungi saksi dan korban berkewarganegaraan asing. Dulu, LPSKÂ pernah menangani korban dalam kasus perdagangan orang di Maluku. Saat itu, korbannya warga negara Myanmar.
Advertisement
"Seperti kasus JIS. Juga Benjina di Maluku yang perdagangan orang itu, korban warga negara Myanmar kami beri perlindungan. Kami jemput dari Myanmar ke Indonesia ke persidangan. Penyelundupan juga di Makassar pernah warga negara Nepal," jelas dia.
"Jadi tentu ada suatu ketika dia akan dimintai keterangan di proses penyidikan dan pengadilan kan. Kami mengantisipasi juga keluarga Johannes Marliem yang masih di Indonesia, dapat digunakan untuk menekan keterangan saksi," lanjut Edwin.
Sebab itu, selain permohonan perlindungan secara langsung dari saksi dan korban kepada LPSK, rekomendasi perlindungan dari lembaga penegak hukum terhadap saksi dan korban dalam suatu kasus juga sangat penting. Kerja sama antar-instansi, lanjut dia, adalah kuncinya.
Sebelumnya, KPK mengungkap kematian saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem. Dia meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat. Penyidik KPKÂ sendiri belum sempat memeriksa Johannes Marliem. Namun, KPK mendapatkan kabar yang bersangkutan meninggal dunia.
Saat ini KPK masih menunggu informasi dari kepolisian Amerika Serikat (AS) untuk mengungkap penyebab tewasnya saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem.
Saksikan video berikut ini: