Kemenag Minta Katering Penyuplai Makanan Jemaah Patuhi Kontrak

Teguran tersebut menyusul adanya pelanggaran seperti basi dan tidak sesuai dengan takaran yang disepakati bersama.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Agu 2017, 19:07 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 19:07 WIB
Jemaah haji
Katering jemaah haji Indonesia. (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Madinah - Kementerian Agama menegur sejumlah perusahaan katering penyuplai makanan ke jemaah haji Indonesia di Madinah, karena sejumlah pelanggaran kontrak. Di antaranya, gramasi atau berat makanan berkurang dan bahkan ada menu yang basi.

Tim penyediaan katering sendiri telah memilih 28 perusahaan di Mekah dengan delapan di antaranya adalah perusahaan yang telah dikontrak pada musim haji 2016 atau repeat order (RO). Sedangkan di Madinah ada 13 perusahaan dan tujuh di antaranya adalah RO.

Gramasi yang tak sesuai kontak diketahui saat petugas mengecek di lapangan. "Ada beberapa penyedia katering yang dicek gramasinya kurang. Hampir rata-rata perusahaan gramasinya kurang," ungkap Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo di ruang kerjanya di Kantor Urusan Haji Indonesia, Madinah, Selasa (15/8/2017).

Ia menguraikan, sampel yang diberikan ke kantor daker sebagai kewajiban biasanya berat sesuai atau bisa lebih. Namun, pengecekan petugas terhadap layanan katering di kloter ternyata lain hasilnya.

"Makanya dapat teguran, bahkan ditemukan makanan basi. Tapi mereka komitmen langsung menggantinya dengan nasi Arab. Kejadiannya sekitar pukul 10.00 malam baru-baru ini," urai Amin.

Beruntung makanan basi tersebut belum dimakan jemaah haji karena dicek terlebih dulu oleh petugas katering di masing-masing sektor. "Pada sampel yang diberikan ke Kantor Daker juga basi. Kami pun panggil pemilik perusahaan agar memperhatikan hal itu," ucap dia.

Sesuai aturan, pihaknya akan memberikan teguran secara berjenjang, yaitu satu sampai tiga kali teguran. Kalau perusahaan katering terbukti bersalah, maka petugas haji tidak segan memutuskan kontrak dan selama dua tahun tidak boleh terlibat dalam katering jemaah haji Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis mengatakan, pemerintah menekankan kepada perusahaan katering agar mematuhi kontrak.

"Gramasi makanan sudah kami tentukan, yaitu 200 gram untuk nasi, lauk 180 gram, sayuran 90 gram, ada buah, air mineral, dan ketepatan distribusi. Kami akan tegur, jika pelanggarannya berat kami putuskan kontrak," tegas Sri Ilham.

Dia pun mengungkapkan adanya temuan selama inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan katering di Madinah. "Ada temuan kurang bersih dapurnya. Terutama perusahaan yang baru bekerja sama dengan kita. Mereka sepertinya belum terbiasa dengan peraturan kita," tutur dia.

Lebih lanjut Sri Ilham mengatakan, jika terjadi pelanggaran dan perusahaan yang bersangkutan masih mengulangi, akan diberikan teguran lisan. Lalu pelanggaran kembali dilakukan akan diberikan teguran tulisan, dan berlanjut pengurangan kapasitas layanan.

“Tahun ini 15.000 porsi, ke depan akan dikurangi tahun depannya. Kami lihat kontraknya, tinggal lihat kontraknya seperti apa. Ini landasan sanksi dan kami lihat perkembangannya seperti apa,” katanya.

Disinggung masalah katering tahun lalu, Sri Ilham Lubis mengungkapkan, ada satu perusahaan di Madinah yang melakukan pelanggaran berat, yakni makanan tak layak konsumsi. "Karena itu, kami putuskan tidak memperpanjang kontraknya tahun ini," bebernya.

Senada dengan Sri Ilham Lubis, Kepala Kabid Katering Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Abdullah Ahmad mengatakan, bagi perusahaan baru yang melakukan pelanggaran, pihaknya hanya memberikan teguran lisan. Namun, kalau kesalahan itu berulang kembali, bakal diberikan surat teguran.

"Nah teguran ini banyak macam dan sanksinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, memilih perusahaan katering prosesnya cukup panjang dengan model dan semangat hampir sama dengan pengadaan di Indonesia. Namun, pengadaan ini tidak bisa diadopsi semuanya mengingat dilakukan di negara orang. "Berdasarkan hal tersebut, kami punya regulasi pengadaan sendiri yang disesuaikan dengan pengadaan di Arab Saudi," imbuhnya.

Waktu pengadaan layanan perusahaan katering bagi jemaah haji Indonesia lamanya dua bulan, meliputi penyiapan di Madinah, Mekah, Arafah Muzdalifah Mina, dan katering bandara. Jumlah perusahaan peminatnya di Mekah mencapai kurang lebih 98 perusahaan.

"Di Madinah 24 perusahaan dan di Arafah Mina mencapai 60 perusahaan, lalu di bandara hanya empat perusahaan," sebut dia.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya