KPK Periksa Tiga Hakim PN Jakarta Selatan Terkait Suap

KPK memeriksa mereka terkait dugaan suap pengamanan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Sep 2017, 12:55 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 12:55 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka diperiksa terkait dugaan suap pengamanan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS).

Ketiga hakim itu adalah Agus Widodo, Djarwanto, dan Djoko Indriyanto.

"Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMZ (Tarmizi)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Dia menyebut ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani gugatan perkara perdata antara EJFS dengan PT ADI. Pada perkara itu, Djoko Indriyanto sebagai ketua majelis hakim, sementara Djarwanto dan Agus Widodo sebagai anggota.

Selain itu, penyidik memanggil Panitera PN Jakarta Selatan I Gede Ngurah Arya Winaya yang akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi. Dia sendiri merupakan atasan dari tersangka.

Menurut Febri, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan silang terhadap ketiga tersangka kasus tersebut. Tarmizi diperiksa untuk tersangka kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini. Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik diperiksa sebagai saksi Tarmizi. Sedangkan Akhmad Zaini diperiksa untuk Yunus Nafik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Belum Sentuh Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh peran atau keterlibatan hakim, dalam dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

"Kalau keterlibatan hakim sejauh ini belum ke sana. Karena saat ini baru sampai pada tingkat panitera," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Rabu 23 Agustus 2018.

Bisa saja, lanjut dia, KPK memanggil pihak yang diduga terkait dalam kasus ini jika ingin melihat dan memperkuat bukti-bukti.

Namun, Febri menegaskan, KPK belum mengarah ke pendalaman keterlibatan hakim untuk mengatur sebuah perkara.

"Kita belum sampai pada kesimpulan itu. Kita baru menetapkan 1 orang yang diduga menerima. Artinya, indikasi aliran dana, baru pada satu orang ini," tegas Febri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya